Dianggap Merugikan Profesi Pengacara, Kantor Advokat Juhanda & Rekan Somasi Pemilik Rumah Makan Bundo

Lampung Selatan | Kantor Advokat Juhanda & rekan anggota IKADIN mengajukan somasi terhadap saudara Rical pemilik rumah makan Bundo yang berada di jalan rawa – rawa, Kalianda, Lampung Selatan, terkait pernyataannya yang dinilai merugikan profesi pengacara.

 

Dimana saudara Rical membuat pernyataan yang mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap Kuasa Hukum Mahrizal dalam perkara Gugat Cerai .

 

Menurut Juhanda S,H,I yang juga merupakan Sekretaris Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Kabupaten Lampung Selatan menilai pernyataan Rical bersifat tuduhan menyesatkan tanpa bukti sehingga termasuk perbuatan melawan hukum. Pernyataan pemilik rumah makan Bundo rawa – rawa tersebut juga dianggap melecehkan profesi advokat.

 

Dalam somasi yang disampaikan terdapat beberapa poin, antara lain menuntut Rical melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatan dan perkataan yang dilakukan,selambat-lambatnya tiga hari setelah somasi disampaikan.

Pewarta : Sior Aka

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page