Lampung Selatan (BP) – Terbitnya Surat Pernyataan Pemilikan Tanah yang diterbitkan 02/04/2019 Pemerintah Desa Karang Rejo terhadap pernyataan Sutiman warga tanggerang yang menguasai dan memiliki bidang tanah dengan luas 22.500 m² selama 14 tahun dan di sahkan melalui tanda tangan Feriode Kepala Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, menimbulkan pertanyaan karena tanah tersebut berada di wilayah kerja UPTD KPH Gerong Wani yang merupakan tanah milik kehutanan.
Terbitnya surat kepemilikan tanah yang tidak mempunyai dasar hukum dan aturan yang jelas dilaporkan DPP LSM GPAN Indonesia ke POLDA Lampung melalui surat nomor. 053/DPP-GPAN/VII/2024 pada 15 Juli 2024 diterima Sekretariat Umum Polda Lampung, 18/07/2024 ujar Eddy Ketum DPP LSM GPAN Indonesia kepada awak media.
Berdasarkan Surat Undangan tanggal 19 juli 2024 dengan nomor.B/E26/VII/RES.1.24./2024/Direskrimum, DPP LSM GPAN Indonesia 22/07/2024 menghadiri undangan klarifikasi/diskusi pengaduan dan bertemu dengan AKBP Jumadi Sembiring, S.H,M.H selaku Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Lampung dan BRIPTU Deky Merbala, S.H di Ruang Rapat Ditkresmun Polda Lampung.
Pada giat klarifikasi pengaduan DPP LSM GPAN terhadap terbitnya surat kepemilikan tersimpulkan bahwa analisa dari Ditkresmun Polda Lampung tidak menemuan tindakan melawan hukum dalam hal ini, dan segara hasil analisa melalui surat balasan.
Dalam hal ini Eddy menemukan kejanggalan bahwa surat kepemilikan tanah diwilayah kehutanan tertulis bahwa Sutiman yang merupakan warga tanggerang yang notabenenya pada Permenhut nomor 9 tahun 2021 tentang domisili lokasi penggarap harus warga ber KTP lokasi tanah garapan dinyatakan tidak melawan hukum dan analisa yang disampaikan peserta diskusi POLDA Lampung terkesan dipaksakan dan tidak berdasar, bahkan ada pernyataan surat seperti itu ya ngak melanggar hukum yang penting ngak muncul sertifikat aja, bahkan ketika Eddy menyampaikan akan merilis berita salah satu peserta melarang utk dinaikkan berita.
Awak media melakukan konfirmasi berita 23/07/2024 melalui nomor whatsapp Briptu Deky Merbala, S.H namun sampai berita dinaikkan awak media tidak mendapatkan jawaban .(Rls)












