BERITA  

HMI Cabang Kalianda Desak Kejari Lampung Selatan Audit Menyeluruh Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda: Dugaan Penyalahgunaan APBD Sebesar Rp18,5 Miliar, PUPR Harus Tanggung Jawab

Lampung Selatan (BP) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda. Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan adanya ketidaksesuaian anggaran dalam proyek yang didanai dari APBD 2024 Kabupaten Lampung Selatan dengan total nilai pagu lebih dari Rp18 miliar.(24/09/25)

 

Ketua HMI Cabang Kalianda Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Ali Ibrohim, menyatakan bahwa proyek pembangunan yang dimulai sejak tahun 2024 tersebut diduga menunjukkan ketidaksesuaian antara dana yang dikucurkan dan fisik di lapangan serta kurangnya transparansi serta akuntabilitas publik, baik dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pelaporannya.

 

“Kami menilai bahwa penggunaan dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih bermanfaat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Gedung Convention Hall ini justru mencerminkan pemerintahan Lampung Selatan di lampung selatan kurang tepat dalam penggunaan anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat” (DPUPR) yang membidangi harus bertanggung jawab, Rabu (24/09).

 

‘Sandi Aprizal’ Selaku ketua umum menyampaikan bahwa HMI telah mengantongi data valid terkait dana yang dikucurkan bersumber APBD Lampung Selatan yang menyentuh 18,5 M yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan mensejahterkan masyarakat justru terbuang sia-sia untuk sebuah kerangka bangunan saja.

 

Indikasi penyelewengan anggaran dan spesifikasi pembangunan yang tidak sesuai dengan kucuran dana. Hal ini, menurut Sandi, patut dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dana, Mark’up anggaran atau potensi tindak pidana korupsi

 

“ini bukan soal mengorek kesalahan atau ingin mengungkit indikasi dosa pemerintah tetapi sebagai masyarakat dari anggran yang di keluarkan 18,5 M itu ada 1-2 ribu rupiah terdapat uang kami yang di serap melalui pajak PBB, Pajak kendaraan, pajak usaha, dan pajak-pajak lainnya yang harus digunakan dengan baik dan transparansi”

 

Salah satu dari tujuan HMI Yakni bertanggung Jawab Atas terwujudnya masyarakat adil makmur, bagaimana masyarakat bisa adil makmur jika indikasi dosa-dosa pemerintah selalu dibungkam, HMI mengajak masyarakat lampung selatan untuk bersama muhasabah diri, Lampung selatan ini mau dibiarkan terus begini atau bergerak maju dan ungkap tuntas indikasi penyelewengan yang di lakukan oknum pemerintah.

 

*Audit sebagai Tindakan Preventif*

HMI mendesak Kejari Lampung Selatan tidak hanya melakukan penyelidikan administratif, tetapi juga mengerahkan tim auditor independen untuk melakukan penilaian teknis terhadap seluruh tahapan proyek. Langkah ini dianggap penting guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar nantinya bakal terulang serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan PAD oleh pemerintah daerah.

 

Apalagi beberapa waktu lalu sempat di canangkan pembangunan ini akan dilanjutkan di 2026 dengan anggaran mencapai 20 M untuk mall maupun gedung DPRD, Kami khawatir jika indikasi permainan anggaran atau dugaan matk’up anggaran ini tidak di selesaikan dan di laporkan ke publik umum, pembangunan di lampung selatan kedepan akan penuh kerahasiaan yang masyarakat dipaksa tutup mata atas kejanggalan yang terjadi

 

Solusinya Kejari Lampung Selatan segera audit proyek 18,5 M ini dan desak PUPR harus transparansi mulai dari penyerapan anggaran, perealisasian, dan laporan pertanggungjawaban harus dibuka ke publik untuk memastikan uang rakyat digunakan dengan benar

 

*Konteks Pengelolaan APBD dan Akuntabilitas Publik*

Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan strategis pariwisata daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung Selatan. Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra, mengingat masih tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan pembangunan antarwilayah di kabupaten tersebut.

 

“Audit menyeluruh sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga legitimate secara sosial dan etis keselarasan kucuran dana dan realita di lapangan”.

 

HMI melalui bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) menyatakan akan terus mengawal pembangunan lampung selatan baik kasus ini hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum, maupun kasus pembangunan lainny Mereka juga membuka kanal pengaduan publik untuk masyarakat yang memiliki informasi atau bukti tambahan terkait pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda.

 

Kami atas nama masyarakat lampung selatan menunggu hasil kinerja dari pemeriksaan kejari lampung selatan, dan harapan hasilnya bisa di akses masyarakat luas untuk keterbukaan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page