PRINGSEWU (BP) – Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dirangkaikan dengan penyampaian SPPT PBB P-2, di Aula Kantor Kecamatan Pardasuka, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya kepatuhan pajak daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, optimalisasi PAD akan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
“Pembangunan daerah membutuhkan dukungan pembiayaan yang besar, dan salah satu potensi utama berasal dari sektor pajak daerah serta retribusi daerah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan guna mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan perpajakan daerah, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga mampu mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya demi kemajuan Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, DPRD, serta Forkopimda setempat.(Kmf/Ari BP)












