CABUT HGU PERUSAHAAN SINAR MAS , MASYARAKAT MARGA MENCURUNG AKSI DI ISTANA PRESIDEN

JAKARTA (BP) -Masyarakat adat Marga Mencurung Buay Suay Umpu Lampung yang tergabung dalam Komite Kerja Kawal Program Reformasi Agraria Jokowi diterima Staf Kepresidenan pada Selasa (14/6/2022) di Istana Kantor Pesiden Jakarta.

Sebelumnya aksi membentangkan spanduk bertuliskan ” Cabut HGU PT SIP Perampas Tanah Adat Buay Mencurung – Mesuji Lampung dilakukan di depan pintu masuk Istana Presiden langsung direspon Staf Kepresidenan.

Diketahui,kedatangan perwakilan masyarakat adat tersebut sebagai bentuk perjuangan Tanah Marga Suay Umpu-Buay Mencurung yang dirampas oleh PT Sumber Indah Perkasa (SIP) melalui Hak Guna Usaha/HGU.

Saidi Ketua Koperasi Perkebunan Masyarakat Adat Buay Mencurung mengatakan, Perwakilan warga Suay Umpu-Buay Mencurung yang menguasai 6 Umbulan di Desa Talang Batu dengan Tegas Menyatakan Bahwa; sampai saat ini tidak pernah menyerahkan atau menjual kepada siapapun, dimana dari Dokumen dan Sejarah Keberadaan HGU PT. SIP INDAH PERKASA serta berdasarkan Alat Bukti Administrasi yang kami miliki bahwa sejak Tahun 1990 Areal pencadangan berada di Desa Talang Gunung ,” Kata Saidi.

Ke 6 Umbulan yaitu : Umbul Pesewo/ Mencurung, Umbul Dinah, Umbul Kubu Kambing, Umbul Sedang Satu, Umbul Sedang Dua, Umbul Gemuruh yang keseluruhannya merupakan Wilayah Adat Masyarakat Adat Empat Marga Tulang Bawang (Marga Tegamoan, Marga Buay Bulan, Marga Suay Umpu, Marga Buay Aji).

Berdasarkan hal tersebut diatas , Komite Kerja Kawal Program Reformasi Agraria Jokowi meminta kepada Bapak Ir. H. JOKO WIDODO Presiden Republik Indonesia dan TIM REFORMA AGRARIA NASIONAL yang bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria, sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang salah satu tugasnya adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah.

“Oleh sebab itu kami mengharapkan kepada seluruh pihak yang berwenang untuk bersama-sama mencarikan Jalan keluar atas permasalahan sengketa Tanah Adat Marga Suay Umpu-Buay Mencurung,” ujar Saidi.

Selain itu juga, menuntut cabut HGU PT SIP yang berada di Desa Talang Batu, mengembalikan tanah 6 Umbulan milik Adat Buay Mencurung yang di dikuasai PT SIP.

Serta meminta ganti rugi kepada PT SIP yang selama 32 Tahun menguasai ,mengelola,menanam di tanah adat Marga Suay Umpu – Buay Mencurung dan memulihkan kehidupan masyarakat adat,yang selama 32 Tahun Hak Miliknya di rampas oleh PT.SIP.

” Akibat, perampasan tanah kami oleh negara yang kemudian di berikan kepada PT SIP telah menghancurkan tatanan masyarakat adat kami yang mengalami kemiskinan karena tidak memiliki sumber kehidupan dan alat produksi,” jelasnya.(Rls/Ikbal)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page