Lampung Selatan (BP) – Subsidi pupuk diberikan melalui mekanisme harga jual pupuk. Tujuannya adalah agar harga yang beredar di pasar tidak memberatkan petani dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
Tidak lama ini Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh, memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga pidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.
Pupuk subsidi yang seharusnya tidak dijual sembarangan dan diawasi, namun masih ada kios pengecer yang menjual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Petani pun bertanya terkait asal mula pupuk tersebut.Salah satu petani yang yang enggan menyebutkan namanya mengeluhkan kelangkaan pupuk dan saat pupuk ada di kios kami menebusnya dengan harga yang tinggi dan bervariasi.
Hal itu menjadi pertanyaan mengapa pupuk subsidi yang seharusnya tidak dijual sembarangan dan tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) masih dapat terjadi di Desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan pantauan media bintangpewarta.co.id di lapangan salah satu kios yang di tunjuk menjadi pengecer pupuk subsidi yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan menjual pupuk tersebut dengan harga Rp 140.000 sampai 160.000 dengan petani mengambil sendiri pupuk tersebut di kios.
Saat di konfirmasi secara resmi pemilik kios pengecer pupuk tersebut oleh media bintangpewarta.co.id enggan menjawab dan menerima surat konfirmasi tersebut guna kelengkapan pemberitaan yang berimbang.
Media bintangpewarta.co.id juga memberikan surat konfirmasi terhadap UPT Pertanian kecamatan Way Sulan,dan sedang menunggu jawaban untuk kelengkapan pemberitaan yang berimbang.(Tommy)