Lampung Selatan (BP) – Di tahun 2018-2024 Pemerintahan pusat membuat program pembuatan sertifikat gratis untuk masyarakat dapat mempunyai sertifikat tanah mereka sendiri.
Sayangnya di tengah-tengah program pemerintah untuk rakyat tersebut masih ada oknum pegawai honorer BPN Lampung Selatan yang menyalahgunakan kewenangannya.
Di ketahui oknum pegawai honorer BPN Lampung Selatan berinisial B itu di mintai bantuan untuk pembuatan balik nama sertifikat pada tahun 2021,tetapi sampai dengan saat ini sertifikat tersebut belum juga jadi.
Nazarudin mengatakan kepada media bintangpewarta.co.id ” Saya meminta bantuan dari oknum B yang di ketahui bekerja sebagai honorer BPN Lampung Selatan dan di mintai uang sejumlah Rp 4.000.000 untuk pengurusan balik nama sertifikat yang telah di terima oleh sodara B pada tahun 2021 lengkap dengan persyaratan pendukungnya”.
“Sayangnya ketika ditanyai tentang perihal tersebut sodara B selalu menghindar. Sampai kami datang ke BPN Lampung Selatan dan melaporkan di pos pengaduan tahun 2024 ,baru sodara B menyerahkan sertifikat lama yang masih belum di balik nama.Ketika ditanyai terkait tanggung jawabnya hingga sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Saya meminta untuk BPN Lampung Selatan dapat membantu perihal ini dan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib” Ungkanp Udin . (Iryanto)