OPINI  

Diduga Terindikasi Korupsi Anggaran Jalan Rabat Beton di Desa Rangai Tri Tunggal

Lampung Selatan (BP)– Dana desa menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan pada desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Menurut PP No. 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang mana diperbaharui dengan PP No. 8 Tahun 2016, mendefinisikan dana desa merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan untuk desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan kata lain, dana desa menjadi salah satu sumber pendapatan desa memajukan kesejahteraan masyarakat desa.Tetapi sangat disayangkan anggaran yang begitu besar kerap kali di salah gunakan untung kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

Menurut pantauan Wartawan Media Bintang Pewarta Ditahun 2024 ini Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Melakukan Realisasi Dana Desa dengan membangun Rabat  Beton di Dusun BRI 2 yang pekerjaannya  diduga terkesan asal jadi.

Pasalnya, baru hitungan bulan pekerjaan pembangunan jalan rapat beton tersebut sudah rusak. Diduga campuran adukan material pembangunan tidak sesuai dengan kualitas dan spesifikasi yang telah di rencanakan,sehingga menimbulkan keretakan di pembangunan jalan rabat beton tersebut.

Selain Itu, menurut keterangan salah satu warga di duga Pembangunan Jalan Rabat Beton di dusun BRI 2 terkesan tebang pilih berdasarkan kepentingan Pribadi.Pasalnya saat pengukuran awal dengan realisasi berbeda.

Kepala Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung ketika dimintai klarifikas melalui surat resmi tanggal 21 Bulan Mei 2024  hingga sekarang belum memberikan jawaban.(Iryanto)

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page