Lampung Selatan, BP – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan bersama Inspektorat melakukan Validasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang di tagih sejak 2009-2015 di empat Kecamatan golongan 123.45.
Ke 4 Kecamatan di Lampung Selatan tersebut, diantaranya Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Penengahan dan Bakauheni.
Kasubid PBB P2 BPPRD Lamsel, Aminuddin mendampingi Kepala BPPRD Lamsel Dr. Burhanudin, MM mengatakan, BPPRD Lamsel langsung turun kelapangan untuk membenahai persolan tersebut melalui bertatap muka langsung kepada jajaran didesa mulai dari Kepala Desa, Kepala Dusun dan RT.
“ Hasilnya, diketahui bahwa banyak ditemukan bagi objek dan subjek pajak yang telah diusulkan tidak ditemukan maka akan kami beri penjelasan. Agar,di tahun ini kami mengeluarkan tagihan PBB untuk masing-masing desa riil dengan kondisi sebenarnya,” kata dia saat kegiatan Validasi di Desa Campang Tiga Kecamatan Sidomulyo.Jumat (17/02).
Menurutnya, hasil validasi BPK, lanjutnya menentukan berapa desa yang ada di setiap Kecamatan di Lampung Selatan diperbolehkan untuk dihapuskan piutangnya di Tahun 2009 sampai 2015.
Penyebab besarnya piutang, menurut Aminuddin bisa disebabkan double SPPT pajaknya. “Yang kami temukan di lapangan, masyarakat mengajukan PBB baru namun yang diajukan masih merupakan bagian dari satu obyek pajak yang sudah dikeluarkan SPPT nya, sehingga terjadi double SPPT,” ujarnya.
Ia berharap setelah dilakukannya verifikasi dan validasi tersebut, tidak lagi ditemui salah cetak dalam penerbitan SPPT bagi wajib pajak di setiap Kecamatan.
Sehingga, mampu merangsang kesadaran bagi wajib pajak untuk bayar pajak tepat waktu. Muaranyadapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ Dalam kegiatan ini juga kami berharap setelah dikeluarkanya SPPT PBB bagi wajib pajak yang sesuai dengan jumlah dan kondisi riil wajib pajak akan lebih terangsang kesadarannya untuk membayar pajak tepat waktu,” harapnya.
Untuk diketahui Pemkab Lampung Selatan akan mengajukan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2), yang sudah dapat ditagih sejak 2009-2015, agar tidak membebani neraca daerah. Dari data di diketahui jumlah piutang PBB P2 hingga 2015 di 4 Kecamatan mencapai Rp 4.720.992.324.
(Sior AKa)