DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Usulan Wakil Ketua DPRD Dari Fraksi Gerindra

DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Usulan Wakil Ketua DPRD Dari Fraksi Gerindra

    Lampung Selatan (BP)– Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di tubuh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Lampung Selatan terjadi pergeseran pimpinan.

    Hal tersebut diketahui saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian wakil ketua DPRD masa jabatan 2019-2024 dan usulan pengesahan pengangkatan wakil ketua DPRD masa jabatan 2019-2024 yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (10/2/2023)

    Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi didamping Wakil Ketua I Agus Sartono dan wakil ketua II Agus Sutanto dan Sekertaris DPRD serta 41 orang anggota dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan.

    Diketahui melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 01-0008/Kpts/DPP-GERINDRA/2023. Tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Periode 2022-2024.

    Dan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Nomor: LA/A/11- 025/DPD-GERINDRA/2022 dan LA/A/11-027/DPD-GERINDRA/2022 tanggal 28 November 2022 tentang pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode Ta. 2022-2024.

    DPRD Partai GERINDRA Nomor 12-0028/TSDPRD/DPP- Rekomendasi Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi GERINDRA/2022 tanggal 07 Desember 2022 tentang pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode Ta. 2022-2024.

    Melalui Keputusan Rapat Ketua Dewan Pembina dengan Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra tanggal 10 Desember 2022 tentang pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode Ta 2022- 2024.

    Memutuskan dan menetapkan. Pertama Mencabut Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor 03-0016/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Periode Ta. 2021-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Kedua:Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Periode Ta. 2022-2024 yaitu sebagai berikut:

    Ny. Amelia Nanda Sari, S.H. sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggantikan Waris Basuki dan Untung Setia Budi,S.Pd.I. sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

    Dari pantauan infodesanews.com, Rapat di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara

    pemberhentian wakil ketua DPRD masa jabatan 2019-2024 dan usulan pengesahan pengangkatan wakil ketua DPRD masa jabatan 2019-2024.

    Sumber: Sekretariat DPRD

    Please follow and like us:

    Related post

    Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SDN 1 Trans Tanjungan

    Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SDN 1 Trans Tanjungan

    Lampung Selatan (BP) – SDN 1 Trans Tanjungan pada Senin, 11 November 2024 menyelenggarakan acara serah…
    SKH Medinas Lampung Rayakan HUT ke-10

    SKH Medinas Lampung Rayakan HUT ke-10

    Bandar Lampung (BP)_Hari ini, Tepat pada 9 November 2024, Surat Kabar Harian (SKH) Medinas Lampung memasuki…
    Polres Lampung Timur Tangkap Seorang TKI Terlibat Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Polres Lampung Timur Tangkap Seorang TKI Terlibat Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang

    LAMPUNG TIMUR (BP) – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menggelandang seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang…

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *