Kegiatan Usaha Ternak Babi di Desa Sidowaluyo Diduga Tabrak UU PPLHP, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata
- PEMERINTAH
- Februari 25, 2023
- No Comment
Lampung Selatan, MR – Diduga Kegiatan Usaha Perdagangan Hewan Ternak Babi di Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan telah mencemari lingkungan salah satunya sungai , dianggap melanggar Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dimana pengeksekuisian terhadap pembangunan Kandang Babi tersebut disinyalir tidak memiliki Dokumen resmi yang berkaitan dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup.
Ditambah lagi permasalahan lingkungan seperti pencemaran air dan sungai ,akibat limbah – limbah yang dibuang tanpa memperhatikan izin pembuangan limbah tersebut dikeluhkan warga Desa Sidowaluyo. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan Dinas terkait terkesan tutup mata.
Sebelumnya sejumlah warga Desa Sidowaluyo mengeluhkan keberadaan kandang babi itu menimbulkan aroma bau busuk, apalagi jika musim hujan.
” Kalau habis hujan aroma bau busuk dari kandang babi itu sangat menyengat dan tidak sedap ,” ungkap warga yang enggan disebut namanya.
Hal senada juga dikatakan warga lain, yang meminta agar kandang babi tersebut menghentikan aktivitasnya.
” Tadinya sedikit , tapi lama- lama hewan babi itu semakin banyak. Awalnya kalau gak salah cuman untuk transit saja,kok jadi pengembang biyakan babi,” kata ibu – ibu warga Desa Sidowaluyo.
Sementara, meski pemilik atas nama Nyoman Dana Punia warga Desa Sidowaluyo mengaku telah memiliki izin resmi , faktanya kandang penampungan ternak babi itu, selain melakukan pengiriman babi hidup , juga melakukan pemotongan babi di sekitar kandang .Bahkan terlihat alat penyimpanan dan pembekuan (Frizer) di sekitar rumah pemilik.
Saat dikonfirmasi, Pemilik usaha Perdagangan Eceran Hewan Ternak Babi, Nyoman Dana Punia berkelit jika izinnya telah memiliki izin lingkungan dan memiliki izin resmi sesuai aturan.
” Kalau izin sudah lengkap semua, itu kan ada saya tempel semua izinnya. Usaha ini cuman tempat transit saja , karena setelah saya ngambil babi itu baru saya taro disana, kemudian baru saya krim ke Jakarta Barat,” katanya saat disambangi dirumahnya ,Rabu (22/2/2023).
Dia juga mengaku selain melakukan pengiriman hewan ternak babi secara hidup, perusahaannya juga melayani pemotongan daging babi sesuai pemesanan.
” Tergantung pemesanan, kalau dia minta perkakas ( tulang dan daging red) ya perkakas. Yah motongnya disana ( kandang babi red) . Itu pun diambil dulu Sempel darahnya , bawa ke Lab dipastikan sehat , baru kita ambil Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ke Dinas ,”terangnya.
Dia juga menyangkal jika kegiatan usahanya dinilai tidak mencemari lingkungan, namun faktanya keberadaan kandang babi itu menimbulkan aroma bau busuk dan pencemaran sungai .
” Kalau bau, lebih bau mana dengan Juang Jaya, orang Dinas aja sudah ninjau gak ada masalah, kalau untuk penampungan kotoran ada tiga kotak,” Ucapnya.
(ior)