Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020

Lampung Selatan (BP)– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Hendri Rosyadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Jum’at 9 Februari 2024.

 

Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.

Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

 

“ Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. ” kata Legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Menurutnya tujuan daripada perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang pemilu.

 

“ Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor : 3 tahun 2020. ” ujar bang Hendri sapaan akrabnya itu.

 

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan tamu undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page