Lampung Selatan (BP) – Pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mendukung sektor pertanian dan menjamin kesejahteraan petani. Subsidi ini diberikan dalam bentuk pengurangan harga jual pupuk kepada petani, sehingga mereka dapat mengakses pupuk dengan harga yang lebih terjangkau. Proses penyaluran pupuk bersubsidi memerlukan mekanisme yang terstruktur dan transparan agar tepat sasaran dan efektif.
Alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang berlaku pada tahun berjalan. Alokasi menjadi dasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk kepada para penerima pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Di dalam pelaksanaan nya Dinas Pertanian melalu UPT Pertanian Kecamatan memiliki peran penting untuk memastikan pelaksanaan program pertanian khususnya penyaluran pupuk subsidi agar berjalan sesuai aturan dan petunjuk teknis pengelolaan pupuk subsidi.
Terkait Dugaan Kios Pengecer Desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan yang menjual pupuk subsidi tidak sesuai Harga Eceran KUPT Pertanian Kecamatn Way Sulan terkesan lebih memihak Kios Pengecer dari pada petani.
Saat di konfirmasi melalui via whatshap KUPT Pertanian Kecamatan Way Sulan mengatakan “Saya selaku KUPT dan tim verval selalu menegaskan bahwa harga harus mengikuti pedoman SK Bupati,tentunya penyaluran sesuai harga HET.Jadi kalau seandainya ada yang info seperti ini saya akan menemui kios tersebut dan kelompok tani yang melaporkan hal tersebut untuk menindak lanjuti hal ini”.
Saat Wartawan bintangpewarta.co.id menanyakan Tindakan apa yang akan di lakukan selaku KUPT Pertanian melalui Via Whatshap KUPT Pertanian Kecamatan Way Sulan membalas “Kami sudah tembusin kios-kios dan mereka mengatakan tidak pernah menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)”.
Berdasarkan pantauan media bintangpewarta.co.id di salah satu kios yang di tunjuk menjadi pengecer pupuk subsidi di desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan Wartawan Media bintangpewarta.co.id menanyakan kepada beberapa petani yang baru saja menebus pupuk subsidi mereka mengatakan membeli pupuk tersebut dengan harga Rp 140.000 sampai 160.000 dengan petani mengambil sendiri pupuk tersebut di kios.
Salah satu petani juga mengatakan mereka menebus pupuk subsidi 2 karung seharga Rp 300.000 pada turunan yang dulu.
Media bintangpewarta.co.id juga memberikan surat konfirmasi terhadap UPT Pertanian kecamatan Way Sulan pada tanggal 05/07/2024 hari jum’at pukul 10.28 Wib dan kantor UPT Pertanian dalam keadaan tertutup tidak ada penghuni.Surat tersebut di titipkan kepada istri penjaga kantor yang tinggal di sebelah Kantor UPT Pertanian Way Sulan.(Tommy)