LASKAR LAMPUNG MELAWAN MAFIA TANAH

LASKAR LAMPUNG MELAWAN MAFIA TANAH

    • OPINI
    • Juni 11, 2023
    • No Comment

    LAMPUNG (BP)– Carut marut kepemilikan tanah di Provinsi Lampung tidak ada habisnya, ada nya tumpang tindih kepemilikan bahkan sampai saling melapor ke pihak kepolisian Polda Lampung

    Dalam hal ini Laskar Lampung Indonesia melalui Kuasa Hukum atau LBH Laskar Lampung H.M Antonius, SH dan Rekan yg mendapatkan kuasa dari Agus Bai Dowi yang telah di analisa oleh team LBH Laskar Lampung merupakan pemilik Sah berdasarkan surat Hibah orang tuanya dan Surat Sporadik dari kepemilikan sebidang tanah dengan luas 7.500 M berlokasi di Jl Pangeran Antasari Kec Kedamaian Kota Bandar Lampung (Lokasi Depan Hokben).

    Dalam kenyataanya tanah tersebut diklaim oleh Ny Tina Darnensi yang mengaku membeli dari saudara Ridwan, yang status kepemilikannya tidak jelas berdasarkan Warka (Dokumen Tanah Awal), dan kagetnya Saudara Agus Bai Dowi ternyata bidang tanah tersebut sudah dikeluarkan sertifikat hak milik (SHM) oleh ATR/BPN Kota Bandar Lampung yang patut diduga dalam proses penerbitan sertifikat tersebut mal administrasi.

    Berdasarkan Hal tersebut Saudara Agus Bai Dowi Pada Tahun 2017 melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung, yang sampai sekarang masih berlanjut saling klaim. Sedangkan Laporan Tina Darnensi melaporkan Agus Bai Dowi sudah tidak diproses di Polda Lampung.

    Berdasarkan surat kuasa saudara Agus Bai Dowi tentang perihal Laporan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 tersebut LBH Laskar Lampung H. M Antonius, SH akan membackup perkara tersebut dan dalam waktu dekat akan segera kembali berkoordinasi ke Kepolisian Polda Lampung yang patut diduga telah terjadi pelanggaran KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan menggunakan akta palsu.” Ujarnya HM. Antonius, SH

    Nero Koenang selaku Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia mengungkapkan akan terus untuk membela kepentingan masyarakat yang di dzolimi atau di permainkan khususnya oleh mafia tanah. Karena sudah jelas berdasarkan hadist Bukhari Muslim No.3024 “Barang Siapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari kiamat maka tanah tersebut akan di kalungkan padanya sebanyak 7 lapis bumi” Sudah jelas, jika tidak ada keadilan maka Laskar Lampung Indonesia akan tampil di depan. (Red)

    Please follow and like us:

    Related post

    Dalam Rangka Mendukung Program Asta cita Polres Waykanan Menggelar Makan Bergizi

    Dalam Rangka Mendukung Program Asta cita Polres Waykanan Menggelar Makan Bergizi

    Waykana (BP) – Selasa, 5 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d selesai di Sekolah TK IKI…
    Polsek Tanjug Karang Timur Meringkus BG (19) Lantaran Menjual Istri Sirinya Melalui Aplikasi Mi Chat

    Polsek Tanjug Karang Timur Meringkus BG (19) Lantaran Menjual Istri Sirinya Melalui Aplikasi Mi Chat

    Bandar Lampung (BP) – Unit Reskrim Polsek Tanjug Karang Timur meringkus BG (19), lantaran nekat menjual…
    Kapolsek Tanjung Bintang Tekankan Netralitas dan Keamanan pada Pelantikan Pengawas TPS

    Kapolsek Tanjung Bintang Tekankan Netralitas dan Keamanan pada Pelantikan Pengawas TPS

    Lampung Selatan (BP) –  Pada Rabu, 06 November 2024, pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan…

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *