LAMPUNG (BP) – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, selama periode Januari hingga Mei 2024. Pengungkapan ini disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santik, SH, SIK, MSi dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis, 27 Juni 2024.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menerangkan total pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Mei 2024. “Jumlah laporan polisi (LP) 19 LP dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 49 orang dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda seperti Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” paparnya.
“Pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Gudang PT. Indah Logistik Cargo, Kota Tangerang; Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur; Pool Indah Cargo Cipondoh, Tangerang; Pool Bus ALS di Tangerang, Provinsi Banten,” sambungnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Jumlah barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis sebesar Rp. 220.663.600.000. Dari barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 625.040 jiwa berhasil diselamatkan.
“Polda Lampung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat,” pungkas Kapolda.
Usai dilakukan press rilis Polda Lampung kemudian melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total jumlah 147,04 kilogram sabu dan 56,1kilogram ganja.(Humas Polda Lampung/Iqbal)