Pringsewu (BP) – Polres Pringsewu terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online maupun offline. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemasangan banner imbauan di berbagai lokasi strategis di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Banner-banner tersebut memuat pesan tegas yang mengingatkan masyarakat akan dampak negatif dari judi. Salah satu pesan yang disampaikan berbunyi, “Stop bermain judi karena akan menimbulkan kemiskinan, pemicu kerusuhan, kemarahan, perceraian hingga pembunuhan.” Selain itu, ada juga imbauan lain yang menyatakan, “Stop bermain judi online atau offline, karena judi hanya akan membuat rugi dan pelakunya juga bisa dihukum.”
Kasi Humas Polres Pringsewu, Iptu Priyono, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pringsewu dalam memerangi praktik perjudian di masyarakat. “Kami sangat serius dalam mengedukasi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Iptu Priyono pada Sabtu (10/8/2024).
Melalui upaya ini, Polres Pringsewu berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi dan dapat menjauhkan diri dari segala bentuk perjudian yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Kami akan terus melakukan berbagai langkah preventif dan edukatif untuk memberantas perjudian di wilayah Pringsewu,” tambahnya.
Selain pemasangan banner, Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang ditemukan di lingkungan sekitar. Iptu Priyono juga mengajak para tokoh agama dan masyarakat untuk turut andil dalam mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam perilaku negatif berjudi, baik online maupun offline.
Lebih lanjut, Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Pringsewu akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian. “Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terhadap pelaku perjudian, karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.(Ari)
Sumber :tribratanews.lampung.polri.go.id