Lampung Utara (BP) – Jajaran Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa percobaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kebun jati milik korban, Turidi, yang berada di Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS alias ANDOS (32), warga Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan, berhasil diamankan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku sebelumnya merupakan DPO dan berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaannya,” ujar IPTU Herawati.
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendiri. Ia bersama tiga rekannya mendatangi kebun milik korban pada malam hari dan memotong sejumlah kayu jati milik korban.
“Para pelaku sempat memotong dan mengumpulkan kayu jati untuk diangkut menggunakan kendaraan. Namun, aksi tersebut gagal karena kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan, sehingga kayu tidak sempat dibawa kabur,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 65 keping kayu jati dengan panjang sekitar 2 meter, lebar 4 cm, dan tebal 2 cm.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 17 KUHP dan atau 477 KUHP UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tutup IPTU Herawati.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Utara
