Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Lampung Utara (BP) –  Respon cepat Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil Ungkap Kasus Tentang Tindak Pidana persetubuhan dan Pencabulan sebagai mana di maksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerinrah Pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(20/09/25)

‎Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto menerangkan, peristiwa terjadi pada ‎Selasa Tanggal 02 September 2025 pukul 12.00 Wib di Dusun 13 Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Pada saat korban pulang dari sekolah menuju rumah berjalan kaki korban bertemu dengan pelaku di sekitar TKP kemudian pelaku berkata kepada korban ayo ikut saya karena ada orang tua kamu di sana, kemudian korban menjawab tidak mau dan terus berjalan kaki kemudian pelaku memaksa dan membekap korban dan membawa korban ke kebun yang berada di sekitar Tkp.

‎”Selanjutnya nya pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban di sertai dengan ancaman bahwa korban akan di bunuh setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelasnya. Jumat (19/9/25).

 

Kemudian korban pun lari pulang ke rumah menangis ketakutan dan bertemu dengan ibunya selanjut nya korban menceritakan kejadian yang telah di alami nya mendengar hal tersebut ibu dan Bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

‎Atas kejadian tersebut ibu kandung korban melaporkan terduga pelaku inisial AR ke Polres Lampung Utara dan membawa 1 Lembar Visum dari rumah sakit.

‎Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan Penyidikan Unit PPA sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku lalu Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penangkapan di rumah pelaku yang ber alamatkan di Dusun 13 Desa Mulang maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

 

“Pelaku AR berhasil di amankan selanjutnya di bawa ke polres lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page