Bintang Pewarta,Indonesia_ Melihat penomena sosial saat ini saya teringat dunia pendidikan kita. Terlihat beberapa perilaku spikulasi perbuatan seakan tanpa dasar pertimbangan ingatan yang baik. Seakan anak negeri ini berjarak jauh dengan lingkungannya. Ikatan emosional budaya dan sejarah juga pengenalan terhadap dirinya seperti tercerabut dari kesadaran.
Adakah ini ada kaitannya dengan kebijakan dan proses pada dunia pendidikan kita ?
Saya coba melihat dari sisi interaksi proses pembelajaran di kelas antara guru dengan muridnya. Ada satu item yang menjadi perhatian saya, yakni penggunaan soal pada pendidikan. Adakah pengabaian terhadap fungsi soal sebagai alat didik ?
Bila soal sebagai alat didik sering terabaikan dalam pertimbangan kebijakan pendidikan. Pendidikan lebih pokus pada soal sebagai alat evaluasi yang titik tekannya cenderung sebagai alat ajar dan alat latih saja.
Bila ini yang terjadi, Hal ini sangat memprihatinkan bagi tercapainya tujuan pendidikan kita. Pendidikan sejatinya adalah sesuatu yang memiliki peran sebagai pondasi dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan dengan sebaik mungkin dan berorientasi kepada masa depan. Pendidikan sendiri memiliki tujuan utama untuk menjadi media dalam melakukan pengembangan potensi dan mencerdaskan manusia agar siap menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Tujuan pendidikan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yang berbunyi, sebagai berikut:
“Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Merujuk pada Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat 1, dapat diketahui bahwa Ujian merupakan evaluasi yang dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Fungsi Ujian Sekolah
1. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
2. Mengukur mutu pendidikan di tingkat Nasional, Provinsi, Kotamadya dan Kecamatan.
3.Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
4. Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan tamat belajar.
5. Dijadikan alat pertimbangan dalam pemberian ijazah.
6. Merupakan umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran di sekolah.
7. Sebagai alat pengendali mutu pendidikan.
7 poin tersebut merupakan fungsi ujian sekolah secara umum. Sedangkan secara khusus, ujian juga memiliki fungsi tersendiri yang didasarkan pada setiap jenisnya.
Apabila melihat dan menyimak tujuan pendidikan ini, sebenarnya menyiratkan keseimbangan capaian dari proses didik, ajar dan latih yang diharapkan yang tentu dengan penggunaan berbagai alat pendidikan, yang salah satu elemennya adalah item soal yang digunakan.
Dari beberapa bentuk soal yang sering digunakan sangat perlu pertimbangan. Sekedar alat evaluasi kah ? atau alat didik pada proses pembelajaran.
Apa hubungannya dengan penomena sosial saat ini, mungkin ada yang melihat masalah soal sebagai hal sederhana. Dan tidak ada kaitannya dengan penomena kehidupan berbangsa saat ini.
Mungkin itulah permasalahan yang perlu direnungi oleh pengelola pendidikan, terlebih Menteri Pendidikan. Terkadang Kemajuan teknologi dan kecanggihan orang berpikir semakin menjauhkannya dari pijakan bumi. (*)
Ikuti Pembahasan lebih lanjut pada episode selanjutnya..
Pewarta : Nurdin Kamini
Sumber : Karya Nurdin Abdullah,S.Pd.