NASIONAL (BP) – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengapresiasi kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait pengangkatan 231.246 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan tersebut sekaligus mengalihkan status kepegawaian mereka menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Fikri, kebijakan tersebut merupakan terobosan strategis karena dapat meringankan beban pemerintah daerah dalam pembiayaan belanja aparatur. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut perlu disambut positif oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Fikri menilai penyelesaian status guru PPPK juga memberikan kepastian bagi para guru sekaligus membuka peluang penguatan sumber daya manusia (SDM) pendidikan. Berdasarkan proyeksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kebutuhan formasi guru secara nasional hingga 2026 mencapai 526.689 formasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Kuota tersebut, lanjut Fikri, akan diperebutkan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027 dari total 955.245 guru PPPK yang telah ada.
Legislator Fraksi PKS itu berharap penyelesaian status kepegawaian tidak berhenti pada guru di sekolah negeri. Pemerintah, menurutnya, juga perlu secara bertahap menyelesaikan status tenaga kependidikan yang selama ini turut menopang penyelenggaraan pendidikan.
“Semoga selanjutnya akan secara bertahap dituntaskan hingga tenaga kependidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah,” harap legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Selain persoalan status kepegawaian guru, Fikri mendorong pemerintah segera menyiapkan simulasi tahapan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/2024 mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar.
Menurutnya, simulasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan pendidikan dasar dapat diimplementasikan secara terukur. Dengan demikian, alokasi anggaran pendidikan diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.
Fikri menegaskan, penyelesaian status guru PPPK merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola tenaga pendidik sekaligus menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah daerah.
“Jadinya pegawai pemerintah pusat, ini sangat luar biasa dan pemda akan sangat berbahagia,” pungkas Fikri.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA