DAERAH  

Bejat !!! Ayah Tiri di Pesawaran Diduga Cabuli Anak Tirinya, Polisi Didesak Bertindak Cepat

Pesawaran (BP) – Seorang pria berinisial E.M. dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Laporan resmi telah dibuat pada 10 Februari 2025 dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, namun hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran, memicu kemarahan dan desakan publik agar polisi segera bertindak.

Menurut laporan, E.M. yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan perbuatan keji ini selama dua tahun terakhir dengan modus menjanjikan uang kepada korban.

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa tragis tersebut kepada pamannya.

Merasa terpukul dan tak terima, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran, berharap hukum berpihak pada korban. Namun, meski lebih dari sepuluh hari berlalu, belum ada tindakan tegas terhadap terlapor.

Padahal, berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa korban harus segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari aparat penegak hukum setempat.

Lambatnya proses hukum ini memicu kemarahan keluarga dan masyarakat yang menilai pihak berwenang tidak serius menangani kasus ini.

Pihak korban mendesak kepolisian segera menangkap dan menahan pelaku agar korban bisa mendapatkan keadilan serta rasa aman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.(*)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page