Buron 18 Hari, Pelaku Perampasan Motor di Lampung Selatan Ditangkap

Lampung Selatan (BP)– Kerja Keras Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil menangkap AM (21), pelaku perampasan sepeda motor di SPBU Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) pukul 16.00 WIB di sebuah gubuk di Dusun Gunung Taman, Desa Legundi.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melacak keberadaan pelaku hingga ke perkebunan di Dusun Gunung Taman, Desa Legundi. “Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BE 3966 OL, BPKB, STNK, dan selembar hasil visum korban” lanjutnya

Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, I Putu Yuda Saputra (22), sedang mengisi BBM di SPBU Dusun Yoga Loka, Desa Sumur, ketika pelaku dan rekannya menghampirinya.
“Pelaku berkata dengan nada keras, ‘Sini pinjam motor kamu,’ lalu mencabut kunci motor Yamaha Vixion korban dan memukul wajah korban menggunakan kunci motor,” ungkap Kapolsek, Setelah itu, pelaku melarikan motor korban ke arah Bakauheni.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut. Setelah melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Penengahan, polisi segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu 18 hari, keberadaan pelaku berhasil terendus.

Saat diintrogasi polisi, pelaku tak mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion, BPKB dan STNK, serta selembar hasil visum korban, dibawa ke Polsek Penengahan.
“Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 365 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page