DAERAH  

Daftar Partai yang Bisa Usung Sendiri Calon di Lampung Selatan Usai Putusan MK

Lampung Selatan (BP) – Sejumlah partai politik berpeluang mengusung sendiri calon Bupati pada Pilkada Lampung Selatan 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK),20/08/2024.

 

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan Bupati di Kabupaten Lampung Selatan adalah 7,5 persen. Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Lampung Selatan berada di rentang 500 ribu jiwa sampai 1 juta jiwa.

 

Total suara sah pemilihan DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Pemilu 2024 adalah 586.127  suara. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap 796.779.

 

Artinya, ada beberapa partai yang memenuhi syarat antara lain adalah Gerindra 112.596 suara, PDIP 111.824 suara, PAN 66.740 suara.

 

Partai-partai lainnya tetap bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati, tetapi harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas pencalonan 7,5 persen.

 

MK memutus pengubahan syarat minimal dukungan untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK menuangkan ketetapan itu melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

 

Sebelum putusan itu, pencalonan kepala daerah butuh minimal dukungan partai setara 20 persen kursi DPRD di masing-masing daerah. Sementara hasil rapat pleno KPU 2024 menetapkan DPRD Lampung Selatan sebanyak 50 kursi. Dengan demikian 20 persen dari kursi DPRD yakni 10 kursi . (Syaiful)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page