Kutai Timur (BP) – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, kembali mencuat ke permukaan. Tim Media yang dipimpin Makmur MHD bersama media Bintang Pewarta menemukan adanya pergeseran lokasi pekerjaan proyek yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan administrasi.
Proyek Berpindah Lokasi Tanpa Kejelasan Dokumen
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang tercantum dalam papan nama bertuliskan “Peningkatan Jalan Assadiyah” ternyata dikerjakan di Jalan Rinrut, masih dalam wilayah kecamatan yang sama. Pergeseran lokasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai keabsahan dokumen, prosedur pelaksanaan, serta penggunaan anggaran proyek.
Sumber internal menyebutkan bahwa oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kurang teliti dalam melakukan pengawasan dan verifikasi teknis. Hal ini memunculkan kesan adanya ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik tersebut.
Sejumlah pengamat pembangunan daerah menilai, lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadikan proyek ini layak mendapat “rapor merah”. Praktik seperti ini dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan penggunaan anggaran dan menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek daerah.
LPPNRI Kutai Timur Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Campuran Material
Menanggapi laporan masyarakat, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kutai Timur Yusrinarto Supu SH. langsung turun ke lapangan melakukan peninjauan terhadap proyek Peningkatan Jalan Assadiyah, Desa Sangatta Utara.
Dari hasil investigasi, proyek tersebut tercatat memiliki:
Nomor Kontrak: B-600.1.9.3/73/SPK/PJA/DPUPR-BM/X/2025
Tanggal Kontrak: 2 Oktober 2025
Nilai Kontrak: Rp 3.199.175.400
Sumber Dana: APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
Waktu Pelaksanaan: 90 hari kalender
Pelaksana: CV Seru Mitra Sejati
Konsultan Pengawas: Arsindo Karya Utama
Ketua LPPNRI Kutai Timur Yusrinarto Supu S.H. yang melakukan pengecekan di lapangan Jum’at (31/10/2025) menyebutkan, pihaknya menemukan dugaan campuran material (LSI) tidak sesuai standar.
> “Kami klarifikasi kepada salah satu pekerja, dan ia menyampaikan bahwa campuran semen kurang, sehingga hasil pekerjaan mudah retak dan pecah,” ujarnya.
Sementara itu, pihak konsultan pengawas mengakui bahwa terdapat perbedaan campuran antara lapisan bawah dan atas. Ketua LPPNRI Yusrinarto Subu S.H. menilai hal ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan teknis yang seharusnya dijalankan konsultan di lapangan.
Dalam klarifikasi terpisah, PPK proyek, Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan temuan tersebut kepada kontraktor pelaksana. Namun, LPPNRI tetap menduga adanya kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) terhadap pelaksanaan proyek.
Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pejabat teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim Media Makmur MHD masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Dia mengatakan ada dugaan penyalah gunaan APBD dan berharap Penegak hukum kepolisian serta jajarannya,Kejaksaan serta jajarannya dan pengadilan negeri serta jajaran tetap Kutai Timur,” Hukum harus jadi panglima tertinggi ” kata Makmur MHD.(*)
Pewarta :;Nurdin Kamini
Sumber : rls/Makmur MHD












