DPC PWRI LAM-SEL KECAM OKNUM PKBM BUGENVIL ANCAM WARTAWAN. IJAZAH PALSU PAKET C MENGKERDILKAN KEBERADAAN SEKOLAH FORMAL
- DAERAH
- Agustus 5, 2024
- No Comment
Lampung Selatan (BP) – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI) Kabupaten Lampung Selatan mengecam pengancaman salah satu Jurnalis Media Online lokal oleh oknum yang diduga dilakukan oleh pihak PKBM Bugenvil usai menerbitkan berita yang sedang hangat di Kabupaten Lampung Selatan, terkait telah beredar Ijazah paket Asli tapi Palsu.
Seperti yang di lansir dari media online Mediari.co yang berjudul, “PKBM Bugenvil Diduga Kerap Produksi Paket C Palsu , Istri Dan Ponakan AS Berkelit” Oknum PKBM Bugenvil Nana Sutrisna (NS) alias Nanak perwakilan keluarga yang disebut Sulikah (S) istri dari Ahmad Sahrodin ( AS) Kepala PKBM Ancam Wartawan Lewat What’s Up. yang tayang pada hari Minggu ,4 Agustus 2024
Dengan narasi dalam pemberitaan Nana Sutrisna alias Nanak langsung mengatakan dengan nada tinggi ” Maksud kamu apa itu, saya laporin kamu, ijin gak apa gak, poto dan nama saya kamu ijin saya gak apa gak,” kata Mantan Kades bermasalah itu.
S. Agung Saputra S.Kom Ketua DPC PWRI Lampung Selatan menegaskan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Mengecam keras pengancaman oknum PKBM Bugenvil terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas fungsinya sebagai seorang jurnalis. Ada peran apa Nanak Sutrisna alias Nanak didalam lembaga resmi pendidikan non formal yang saat ini menjadi sorotan publik ,” katanya.
” Pemerintah Lampung harus memberi perhatian serius terhadap perilaku amoral yang terindikasi menghancurkan pembangunan pendidikan tersebut. Kasus ijazah palsu melalui PKBM bukan persoalan sederhana. Karena itu harus ada tindakan nyata pemerintah karena ini mendiskreditkan atau mengkerdilkan keberadaan sekolah formal”,Ungkap agung
Namun hal tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum pelaku yang masih saja melakukan tindakan-tindakan yang menghambat kinerja seorang jurnalis seperti, tindakan teror, intimidasi, pengancaman, premanisme sampai dengan tindakan kriminalisasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas Jurnalistik di lapangan yang selama ini sering terjadi diberbagai daerah.
Diberitakan sebelumnya, awalnya jurnalis dari mediari.co Kabupaten Lampung Selatan itu menanyakan kebenaran atas ada beberapa ijazah paket yang diterbitkan oleh pihak PKBM kepada Sulikah istri Ahmad Sahrodin selaku Kepala PKBM Bugenvil yang diduga Ijazah tersebut Asli tapi Palsu (Aspal-red).
” Saya konfirmasi ke Istri Kepala PKBM Bugenvil, dikarenakan Kontak Person dari Kepala PKBM tidak aktif akhirnya saya konfirmasi ke Istri SN, ketika saya konfirmasi saya di alihkan ke perwakilan keluarganya bernama Nanak yang diketahui ponakan S istri SN, ” Ungkapnya.
Selanjutnya, ketika komunikasi ke pihak ponakan yang diberikan Kontak Person oleh S . Nana Sutrisna alias Nanak menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk.
Setelah memberikan link berita ke Whats App , NS mengatakan bahwa akan mengancam Jurnalis tersebut. Padahal sebelumnya NS telah memberikan sebuah tanggapannya yaitu sedang sibuk.
Akan tetapi, NS malah memberikan tanggapan yang tak elok dan bersifat intimidasi atau berupa ancaman kepada Jurnalis Mediari.co.” Maksud kamu apa itu, saya laporin kamu, ijin gak apa gak, poto dan nama saya kamu ijin saya gak apa gak,” ketik nya.
(red)