Lampung Selatan (BP) _ Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Provinsi Lampung Heriansyah sangat menyayangkan Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang terkesan kurang tanggap dan tidak menyikapi adanya pemberitaan beberapa media tentang banyaknya pekerjaan di Lampung Selatan yang ditengarai sarat dengan permasalahan.
“Seharusnya DPRD Lampung Selatan khususnya Komisi III sebagai pengawasan kinerja Dinas PUPR Lamsel dapat menyikapi berita-berita terkait pekerjaan Dinas PUPR yang diduga bermasalah,” ungkapnya.
“Ya minimal cros chek ke lokasi, benar apa tidak adanya pemberitaan seperti itu,” tegas Hari.
Hariansyah pun menambahkan, terkait adanya temuan hasil Investigasi pada Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Panca Tunggal – Triharjo Kecamatan Merbau Mataram maka pihaknya secara lembaga akan segera mengirimkan surat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya kita akan kirimkan pengaduan ini ke Kajati Lampung, secepatnya. Agar semua jelas dan gamblang,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Rosdiana saat dikonfirmasi dengan pesan WhatsApp hingga saat ini belum merespon.
Menurut DPD FPK itu pekerjaan pemeliharaan berkala panca tunggal – Triharjo Kecamatan Merbau Mataram berupa Rabat Beton dikerjakan oleh Rekanan CV. Mas Agung yang menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022 sebesar Rp.748.677.532,08 disinyalir pekerjaannya tidak sesuai Spesifikasi serta RAB.
Hal tersebut seperti diungkap oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Front Pemantau Kriminalitas (FPK) Provinsi Lampung, Hariansyah pada beberapa pemberitaan media terdahulu saat menanggapi hasil pekerjaan Rabat Beton yang baru selesai dalam hitungan hari, telah terjadi retakan pada bagian diluar catting beton.
Menurutnya, retakan diluar Catting Beton dengan pekerjaan yang baru selesai hanya hitungan hari itu dikarenakan adanya kesalahan dalam metode pekerjaan. Kemungkinan besar pihak Kontraktor baru belajar tidak memahami Curing atau perawatan beton ketika beton sudah mulai mengeras karena kelembaban/suhu beton harus dijaga agar dapat menghasilkan mutu beton yang diinginkan sesuai dengan bestek.
Pengawas, Konsultan dan PPK pada pekerjaan itu, kata Hariansyah, seharusnya tanggap, jangan gelap mata pura pura tidak mengerti, bagaimana bisa pekerjaan yang baru saja selesai sudah ada retakan diluar Catting Beton. Apalagi sebagai PPK dalam kegiatan itu tak lain adalah seorang Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan.
“Yang Pasti, beton itu ketika ada retakan diluar Catting Beton, ya harus dibongkar bukan hanya diperbaiki. Jangan bermain-main, karena berpotensi timbul keretakan lain,” ujar Hariansyah pada media Selasa (16/8/2022).
Dijelaskan oleh Hariansyah, pekerjaan itu disinyalir tidak sesuai dengan Spesifikasi serta RAB yang ada. Sehingga ada dugaan kuat sengaja untuk pengurangan Volume.
“Kita lihat RAB nya, dalam gambar kerja Volume Base B itu 88,80 m3, lebar beton 350 cm dan Panjang 630 meter. Seharusnya ketebalan Base B itu -+ 4cm. Tapi di lapangan Base B tidak terpasang semua, hanya Spot-spot di bagian yang berlobang saja,” tegas Hariansyah sambil memperlihatkan RAB pekerjaan itu.
Selain itu, kata Hariansyah, untuk Volume lebar beton juga tidak sesuai dengan RAB.
“Dalam gambar kerja dan RAB, untuk lebar beton dengan ukuran 350 cm. Di lapangan, pada kenyataannya ukuran lebar beton hanya 340cm dan 343cm,” ujarnya.
“Kalau dilihat dari posisi badan jalan, itu lebih dari 4 meter, sehingga tidak ada alasan kontraktor untuk mengurangi volume lebar betonnya,” sambungnya.
Hariansyah menambahkan, untuk plastik Cor tidak semuanya menggunakan plastik Cor, hanya bagian bagian tertentu saja yang menggunakan Plastik Cor. Bahkan pekerjaan juga setiap harinya tidak menggunakan K3 untuk pengamanan pekerja.
“Saat bekerja, itu pekerja tida ada yang menggunakan K3, mereka terlihat seperti kerja di rumah sendiri, itu pengawasnya apa tidak menegur mereka,” imbuhnya.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu, Hasanudin harus berani tidak tegas jika terbukti Kontraktor bermain dalam Volume.
“Apalagi PPK nya adalah seorang Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Seharusnya lebih detail dan tegas serta lebih memahami tentang pekerjaan itu,” bebernya.
“Nanti kita lihat, apabila pekerjaan itu di PHO oleh Dinas PUPR, berarti Kabid Bina Marganya gak ‘becus’ dalam bekerja. Gak ngerti Spesifikasi dan gak bisa baca gambar kerja yang ada di RAB,” kata Hari,
“Saya tantang Pak Hasanudin Kabid Bina Marga yang juga PPK pada pekerjaan itu untuk bersama sama buka RAB,” tegas Hariansyah, Senin (22/8/2022).
“Karena saya turun ke lokasi, saya lihat pekerjaan itu tidak sesuai RAB, saya bicara seperti ini karena saya lihat RAB,” imbuh Hari sambil menunjukkan RAB pekerjaan itu.
Sementara, pihak rekanan yang diketahui bernama Budi saat dikonfirmasi menegaskan, keretakan diluar Catting beton itu dikarenakan itu terjadi pada bekas sambungan dan kini sudah diperbaiki.
“Segmen itu loh, bekas sambungan. Ini kan Rabat bukan Rigit. Jangankan Rabat, Rigit di Tol aja retak, pasti ada yang retak nama beton itu. Tapi sudah diperbaiki Bang,” tegas Budi singkat sambil menyebutkan nama seseorang untuk dikonfirmasi.
“Nanti konfirmasinya ke Bang Hrs aja ya Bang. Karena dia pelaksana di lapangan,” tutupnya.
Begitu pun dengan Hrs, saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan akan mengubungi orang yang sudah dipercaya di lapangan.
“Sabar Bang, saya mau hubungi dulu orang yang ngurus di lapangan, karena semuanya dia yang ngurus,” ucapnya singkat.
Hal sama juga disampaikan oleh KUPT Dinas PUPR Kec Merbau Mataram, Mahpudin. Saat dikonfirmasi Mahpudin menyarankan agar konfirmasi ke stafnya sebagai pengawas pekerjaan itu.
“Silahkan hubungi pengawas dulu Bang, dia yang di lapangan,” ujar Mahpudin seraya menyebutkan Nama pengawasnya.(*)
Pewarta : Nurdin Kmn_Fir/BP
Sumber : Liputan Media
(Fir)