Hinca Usulkan Mekanisme Talent Scouting dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung

NASIONAL (BP) – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendorong adanya terobosan dalam proses seleksi calon hakim agung melalui mekanisme talent scouting. Menurutnya, proses pencarian calon hakim agung tidak semestinya hanya menunggu pendaftar, tetapi dapat dilakukan dengan membangun bank data kandidat berdasarkan rekam jejak dan kualitas mereka sejak jauh hari.

Hal tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026, dalam agenda mendengarkan penjelasan mengenai mekanisme dan hasil seleksi calon hakim.

Bacaan Lainnya

Hinca mengatakan, mekanisme talent scouting dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan ketersediaan kandidat berkualitas ketika kebutuhan hakim agung muncul. Menurutnya, data tersebut dapat dibangun dengan memantau rekam jejak para hakim, termasuk aspek integritas dan pengawasan etik.

“Apakah dimungkinkan sistem yang ada ini sedikit keluar dari konsep menunggu orang mendaftar, (diubah) menjadi talent scouting, tim pemandu bakat. Bolehkah KY membuat daftar sekitar 100 calon hakim agung, mundur 10 tahun ke belakang, agar track record-nya dikejar?” ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, keberadaan bank data tersebut akan memudahkan proses seleksi karena kandidat potensial telah terpantau sejak awal. Rekam jejak yang baik maupun catatan terkait dugaan pelanggaran etik dan pengaduan juga dapat menjadi bagian dari pemantauan.

“Dengan begitu ada bank data, ada calon pemain, ada calon yang bagus, yang barangkali track record-nya juga terpantau sejak awal, dan itu nyambung dengan fungsi pengawasan KY selama dia menjadi hakim,” jelasnya.

Selain mendorong talent scouting, Hinca juga mempertanyakan kebutuhan 11 hakim agung yang diajukan Mahkamah Agung. Menurutnya, kebutuhan hakim agung perlu dilihat secara utuh, termasuk berdasarkan distribusi kamar perkara yang membutuhkan tambahan hakim.

“Kalau Mahkamah Agung meminta 11, berarti yang ada 49. Dengan demikian, 11 itu adalah kebutuhan maksimal yang harus dipenuhi. Dengan gambaran seperti itu, apakah bisa menangani jumlah perkara yang sangat banyak masuk ke Mahkamah Agung?” tanyanya.

Hinca juga menyoroti kemungkinan adanya kandidat yang dinilai layak, tetapi belum masuk dalam kuota 11 hakim agung yang dibutuhkan. Ia mempertanyakan apakah para kandidat tersebut dapat tetap masuk dalam daftar cadangan atau layer berikutnya sehingga dapat diprioritaskan ketika terdapat kebutuhan hakim agung di kemudian hari.

“Kalau ini ada 11, ini the best of the best, pasti ada layer dua. Apakah Komisi Yudisial atau Pansel menetapkan juga mereka menjadi daftar susunan pemain, cadangan, yang akan datang menjadi punya prerogatif atau diutamakan untuk dipanggil?” ujarnya.

Lebih lanjut, Hinca menilai mekanisme seleksi calon hakim agung perlu terus diperkuat agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menemukan kandidat terbaik dengan rekam jejak yang telah teruji.

Ia menilai gagasan talent scouting dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membangun sistem seleksi yang lebih berkelanjutan, sekaligus memastikan stok calon hakim agung berkualitas tersedia ketika negara membutuhkan.

“Daftarnya itu cukup banyak, dan tidak apa-apa digadang-gadang. Istilahnya itu kalau ada daftar calon, naik sampai kemudian calon, dan kemudian selanjutnya. Poin saya adalah, bolehkah talent scouting, bolehkah jemput bola mundur jauh ke belakang, supaya track record yang bagus-bagus ini bisa kita catat sejak awal, sekaligus mengawalnya,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.(*)

Sumber : PARLEMENTARIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *