NASIONAL (BP) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M,H. secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” pada Rabu 28 Oktober 2026 di Hotel Gran Mahakam Jakarta.
Hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), para Direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta para Kajati, Wakajati, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring.
Kegiatan ini diisi oleh narasumber Anggota Komisi III DPR Bapak Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. dan Dosen Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
Dalam keynote speech-nya, Jampidum menegaskan bahwa setiap perkara yang dilanjutkan penanganannya harus memiliki dasar kewenangan yang sah untuk dituntut. Pengabaian atau keterlambatan dalam mengidentifikasi masa kedaluwarsa dapat berakibat pada hilangnya dasar hukum kelanjutan penanganan perkara tersebut.
“Persoalan yang perlu saya pastikan ialah bahwa setiap perkara yang dilanjutkan masih mempunyai dasar kewenangan untuk dituntut. Kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersama dengan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan, termasuk kedaluwarsa,” ujar Jampidum di hadapan para peserta FGD.
Dalam arahannya, Jampidum memaparkan bahwa penguatan pengendalian penuntutan ini mencakup perlunya kejelasan hubungan kelembagaan melalui koordinasi yang baik antara penyidik dan Penuntut Umum terkait dokumen, tanggung jawab pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam setiap tahap penanganan perkara.
Selain itu, diperlukan pula penyelarasan pemahaman mengenai istilah “penuntutan” antara KUHAP dan KUHP, di mana dimulainya penyidikan tidak serta-merta dianggap otomatis memutus tenggang kedaluwarsa tanpa melalui pemeriksaan substansial atas tindakan, kewenangan pejabat, serta pemenuhan persyaratan hukum dan buktinya.
Aspek penting lainnya yang disoroti adalah ketertiban administrasi pembuktian, di mana penghitungan kedaluwarsa harus didasarkan pada dokumen otentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa, serta mampu membedakan secara tegas antara penghitungan kedaluwarsa yang dimulai kembali dengan penundaan sementara waktu.
Seluruh rangkaian upaya ini bermuara pada penerapan asas dominus litis fungsional aktif guna mewujudkan pengawasan dan pengendalian penuntutan yang ketat agar kewenangan negara digunakan secara sah, melindungi hak korban, serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan terdakwa.
“Melalui forum diskusi ini, saya juga menginstruksikan kepada tim perumus agar menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti secara nyata, baik melalui usulan penyempurnaan undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksanaan KUHAP, maupun pedoman internal Kejaksaan.”, jelas Jampidum.
Di sisi lain, Para Jaksa diinstruksikan untuk tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional tanpa menunda penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” pungkas Jampidum, menutup sambutannya dengan mengusung semangat: “Keadilan Tuntas, Rakyat Terlindungi.”(*)
Sumber : Kejaksaan Agung RI