Janji Untung Rp10 Juta per Bulan, Seorang Pria di Bandar Lampung Tipu Rekan Bisnis Rp90 Juta

Bandar Lampung (BP) – Janji keuntungan Rp10 juta per bulan dari investasi pengerjaan finishing perumahan berujung dugaan penipuan. Seorang pria berinisial HS diduga mengelabui rekan bisnisnya, MB (34), hingga mengalami kerugian Rp90 juta. Korban baru menyadari ada masalah ketika cek yang dijadikan jaminan ternyata tak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengatakan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan itu bermula pada 1 Oktober 2024. Saat itu, HS diduga meminta korban menyetor modal Rp90 juta untuk pengerjaan finishing perumahan yang tengah dikerjakannya.

Bacaan Lainnya

Sebagai jaminan, HS memberikan cek dari bank berinisial BTN dan kuitansi senilai Rp90 juta. Korban juga dijanjikan keuntungan Rp10 juta setiap bulan selama tiga bulan.

Namun, janji tersebut tak berjalan sesuai harapan. Saat jatuh tempo pada 3 Januari 2025, korban mendatangi kantor cabang bank tersebut di Bandar Lampung untuk mencairkan cek. Bukannya menerima uang, korban justru mendapati saldo pada cek tidak mencukupi untuk pencairan dana Rp90 juta.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hingga laporan dibuat, uang korban belum dikembalikan,” kata Regan, Selasa (13/10/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp90 juta. Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi tertanggal 1 Oktober 2024, cek tertanggal 1 Januari 2025, serta enam lembar bukti transfer dengan total nilai Rp90 juta.

Kini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan.(*)

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *