Jakarta (BP) – Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) dikabarkan akan segera diterbitkan. Dokumen tersebut dinilai menjadi acuan penting bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah daerah, serta mitra penyelenggara dalam menjalankan program MBG secara seragam di seluruh Indonesia.
Sejumlah daerah saat ini masih menunggu terbitnya juklak dan juknis sebagai dasar operasional. Bahkan, beberapa dapur MBG yang telah selesai dibangun belum dapat beroperasi karena menunggu persetujuan resmi dari BGN beserta aturan teknis pelaksanaannya.
Berdasarkan dokumen teknis yang telah dipublikasikan BGN, juknis tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tata kelola SPPG, mekanisme penyaluran makanan bergizi, standar keamanan pangan, pelaporan, hingga pengawasan pelaksanaan program. Dokumen itu juga menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh mitra MBG agar pelaksanaan berjalan sesuai standar nasional.
Dengan segera terbitnya juklak dan juknis terbaru, diharapkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis semakin tertata, transparan, dan mampu mempercepat operasional dapur MBG di berbagai daerah. Pemerintah juga berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, balita, sekaligus mendorong pemberdayaan petani, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha lokal sebagai pemasok bahan pangan.(*)