K3S Kecamatan Candipuro Diduga Alergi Wartawan Saat Akan Dikonfirmasi Selalu Ngumpet

Lampung Selatan, MR – Temuan di lapangan dari berbagai sumber di duga adanya penjualan buku LKS di salah satu SDN wilayah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan juga diduga tidak adanya pelaporan penggunaan dana BOS secara Online.

 

Ketika temuan tersebut ingin di konfirmasikan kepada Misriyanto selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Candipuro dan juga selaku Kepala sekolah SDN 1 Titiwangi sudah puluhan kali media ini datang ke sekolahnya selalu tidak ada di tempat sampai berita ini di turunkan.

 

Menurut narasumber terpercaya yang enggan disebut namanya mengatakan , Misriyanto selalu ngantor ke sekolah tapi kalau ada Wartawan atau LSM dia pasti ngumpet. ” Ungkapnya.

 

Firdaus selaku Ketua Komunitas Jurnalis di Lampung Selatan yang mengatakan ” Kalau Misriyanto tidak merasa bersalah kenapa harus alergi terhadap wartawan dan LSM apalagi sampai ngumpet itu kan lucu main petak umpet saja sekalian,” Pungkasnya.Rabu (8/3/2023).

 

Firdaus menambahkan “ Kalau Misriyanto menjadi tukang jualan rujak tidak mungkin dia bertemu wartawan untuk di wawancara atau LSM, sehubungan dia PNS dan punya jabatan selaku K3S wajar sah kalau wartawan mencari untuk meminta tanggapan,” Tegasnya.

 

Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, Oknum kelompok kerja kepala sekolah (K3S) kecamatan candipuro Misriyanto S.Pd juga kerap menjadi sorotan berbagai media atas dugaan pungutan liar dana BOS.

 

Pasalnya, seorang kepala sekolah yang seharusnya memberikan contoh yang baik untuk sekitarnya, diduga melakukan praktek pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di salah satu kecamatan yang berada di bumi khagom mufakat itu.

 

Dikutip Rajabasanew.com, meski Misriyanto tidak menampik perihal adanya penarikan dana BOS dari 26 sekolahan yang berada di wilayahnya dan kegiatan itu terjadi di setiap pencairan dana bantuan dari pemerintah pusat, artinya setahun 3 kali penarikan di sekolah-sekolah itu, dengan nilai yang bervariasi antara sekolah swasta dan negeri, dengan dalih sekolah-sekolah tersebut memiliki hutang padanya, hutang tersebut untuk sekolah negeri jumlahnya sama dan berbeda untuk satu sekolah swasta.

 

“Saya selama menjadi K3S belum pernah ada tarikan, jadi kalo mereka bayar itu bayar hutang, misalnya rapat kan perlu dana misal makanan ringan, minum, makan siang, semua mereka itu saya yang bayarin dalam satu tahap, begitu keluar dia punya uang baru bayar, itu dari semua sekolah di satu kecamatan dengan nominal yang sama”.kilah K3S tersebut.

 

Berdasarkan besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik, dimana masing masing sekolah di kecamatan itu memiliki peserta didik yang berbeda, namun mengapa menurut pengakuan k3S tersebut setiap sekolah di satu kecamatan itu membayar hutang dengan nominal sama.

 

Masih menurutnya juga, dana bantuan oprasional sekolah (BOS) tersebut juga dapat dikeluarkan diluar juknisnya dan dana BOS yang keluar diluar juknis tidak masuk dalam laporan dan itu bersifat kekeluargaan.

 

“Laporan yang keluar ada, tapi yang sesuai sama juknis nya, ada 3 macam yaitu belanja barang, belanja barang dan jasa, juga belanja pegawai, diluar itu tidak bisa masuk laporan, ya kalo itu sifatnya kekeluargaan”.ucap misriyanto.

 

Pewarta : Sior

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page