Lampung Timur (BP) –Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur Mengeluarkan Surat Himbauan Kepada Para Penambang Pasir Ilegal di Desa Tanjung Wangi dan Desa Marga Batin untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas Tambang ilegal ,18/07/2024.
Perkembangan pemberitaan terkait keberadaan Tambang Pasir di Desa Tajung Wangi sungguh sangat ironis pasalnya pengusaha tambang pasir tersebut sudah sering di tertibkan dan di himbau agar tidak melakukan penambangan pasir tersebut.
Saat di konfirmasi oleh mediapewarta.co.id melalui whatshat Kasi Trantip Kecamatan Waway karya mengatakan “Masalah tambang pasir di desa tanjung wangi sudah sering kali kami turun ke lokasi dan menghimbau kepada pengusaha tambang pasir untuk tidak melakukan penambangan di DAS Way Bekarang.Penambangan pasir tersebut sempat berhenti tapi kalau sudah di kira aman mereka nambang lagi”.
“Sesuai arahan pimpinan kami sudah menghimbau melalui surat Kepala Desa untuk menghimbau ke para penambang agar menghentikan semua aktivitas penambangan,dan juga saya sudah berkoordinasi dengan Bhabin Desa Tanjung Wangi untuk sama-sama memberi himbauan kepada para penambang bukannya berhenti melainkan terus melakukan penambangan” Ungkap Kasi Trantip Kecamatan Waway karya melalui via Whatsapp . (Roni)