Lampung Selatan (BP) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi mengingatkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa serta perangkatnya tidak boleh menjadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.”Hal itu, tertuang di dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.Dikarenakan jabatan tersebut pada prinsipnya berfungsi untuk mengayomi,” ungkap Hendra kepada Media Bintang Pewarta,Kamis (02/02/2023).
Salah satu anggota BAWASLU RI Totok Hariyono pada saat acara dalam jaringan (daring) saat menjadi nara sumber diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan oleh media Desa TV, Kamis (24/11/2022) mengatakan permasalahan seperti ini pernah terjadi contoh nya salah satu kepala desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang menjadi tim kampanye saat tahapan Pemilu 2019 yang berujung pada pidana kurungan penjara. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” ujarnya saat membacakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.(Agung)