Komisi III DPR RI Memulai Proses Pemberian Persetujuan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024

NASIONAL (BP) – Komisi III DPR RI memulai proses pemberian persetujuan bagi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024. Rangkaian proses ini dimulai dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024)

 

“Hari ini kita bisa hadir di sini menghadiri acara pelaksanaan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah peserta uji kelayakan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka jalannya rapat.

 

Selanjutnya, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan mekanisme dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Komisi III DPR RI dalam rangka seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM.

 

“Maka dapat kami sampaikan sebagai berikut; Pelaksanaan uji kelayakan, fit and proper test pada hari Selasa dan Rabu tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dan jadwal nomor urut uji kelayakan disusun setelah calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM memperoleh nomor urut peserta seleksi. Jadwal pelaksanaan uji kelayakan didasarkan pada daftar nomor urut peserta yang diperoleh oleh masing-masing calon yang tersedia pada amplop tertutup,” jelasnya.

 

Usai mendapatkan nomor urut dan pilihan materi makalah, para calon Hakim Agung diberikan waktu satu jam untuk menyusun makalah tersebut secara langsung di ruang rapat. Untuk alokasi waktu pelaksanaan uji Hakim Agung sendiri diberikan maksimal 60 menit per orang termasuk 10 menit yang dapat digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.

 

Hadir pada kesempatan tersebut, sebanyak 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial RI. Adapun 12 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang diajukan adalah sebagai berikut:

 

  1. Abdul Azis (calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  2. Annas Mustaqim (calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  3. Aviantara (calon Hakim Agung Kamar Pidana)
  4. Ennis Hasanuddin (calon Hakim Agung Kamar Perdata)
  5. Muhayah (calon Hakim Agung Kamar Agama)
  6. Mustamar (calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha)
  7. Diana Malemita Ginting (calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara – Khusus Pajak)
  8. L.Y. Hari Sih Advianto (calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara – Khusus Pajak)
  9. Tri Hidayat Wahyudi (calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara – Khusus Pajak)
  10. Agus Budianti (Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA)
  11. Bonafasius Nadya Arybowo (Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA)
  12. Mochamad Agus Salim (Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA)

 

Dilansir dari berbagai sumber, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan calon hakim agung kepada DPR RI. Persetujuan calon hakim agung dilakukan paling lama 30 hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima DPR. Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh DPR RI setelah melalui rapat paripurna.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page