NASIONAL (BP) – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita menilai keberulangan bencana di Indonesia tidak hanya dipengaruhi faktor cuaca, tetapi juga lemahnya tata kelola lingkungan dan pengawasan perizinan. Ia mendorong penghentian sementara penerbitan izin usaha baru di daerah aliran sungai (DAS) kritis serta penerapan prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar secara tegas agar biaya kerusakan lingkungan tidak terus dibebankan kepada masyarakat dan negara.
“Bencana kita berulang karena ada semacam ‘amnesia kebijakan’. Setiap kali bencana terjadi, perhatian langsung tinggi: ada rapat, ada satgas, ada janji perbaikan. Tapi beberapa bulan kemudian perhatian mulai memudar, dan semuanya kembali seperti biasa sampai bencana berikutnya datang,” tegas Ratna melalui jawaban tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dirinya menjelaskan, risiko bencana terbentuk dari interaksi antara ancaman bahaya (hazard) dan tingkat kerentanan (vulnerability). Ancaman cuaca, seperti curah hujan ekstrem, memang tidak dapat dicegah. Namun, tingkat kerentanan wilayah dapat meningkat akibat tata ruang yang buruk, pemberian izin yang tidak terukur, serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Ia juga menyoroti pengelolaan kawasan hutan di wilayah hulu yang cenderung dipandang sebagai komoditas ekstraktif, bukan sebagai penyangga kehidupan. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan ketimpangan keadilan karena keuntungan pembukaan lahan dinikmati kelompok tertentu, sedangkan risiko bencana ditanggung masyarakat di wilayah hilir.
“Kita melihat bencana sebagai bentuk penagihan utang ekologis. Setiap hutan yang dibuka adalah utang kepada alam, dan ketika utang itu ditagih lewat banjir dan longsor, yang membayar justru masyarakat, bukan yang berutang. Lebih buruk lagi, setelah bencana kita sering membangun kembali di tempat dan dengan pola yang sama, sehingga risikonya ikut kita bangun ulang,” ujarnya.
Untuk memutus siklus bencana ekologis, Ratna mengusulkan empat langkah reformasi kebijakan lingkungan. Pertama, melakukan audit lingkungan secara komprehensif dan memberlakukan moratorium izin usaha baru di wilayah DAS kritis. Kedua, mewajibkan korporasi yang beroperasi di wilayah hulu menyediakan dana jaminan pemulihan lingkungan.
Ketiga, memasukkan analisis risiko bencana secara transparan ke dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Keempat, melibatkan masyarakat di kawasan hulu dalam program pemulihan hutan melalui skema yang memberikan insentif ekonomi nyata.
Ratna menilai, reformasi tersebut penting agar upaya mitigasi tidak berhenti pada penanganan setelah bencana terjadi. Penerapan prinsip pencemar membayar juga perlu memastikan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan bertanggung jawab atas pemulihannya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ribuan kejadian bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, melanda berbagai wilayah Indonesia setiap tahun. Sementara itu, laporan analisis Auriga Nusantara menyebutkan deforestasi Indonesia pada 2024 mencapai 261.575 hektare, dengan mayoritas terjadi di kawasan konsesi. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penguatan tata kelola lingkungan dan pengurangan risiko bencana. (*)
Sumber : PARLEMENTARIA