DAERAH  

KPU Kabupaten Lampung Selatan Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepala Daerah Tahun 2024

Lampung Selatan (BP) − Sosialisasi Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian Informasi pemilu atau pilkada kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu dan/atau pilkada secara berkelanjutan.

Melalui sosialisasi pendidikan pemilih diharapkan masyarakat mampu untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku sebagai pemilih terkait hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendra Apriyansah komisioner KPU Kabupaten Lampung Selatan dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024, Kamis (11/07/2024}.

“Besar harapan kami melalui berbagai sosialisasi yang kami lakukan ini masyarakat terutama pemilih pemula dari generasi muda mampu meningkatkan pemahaman, keterampilan pelaku sebagai pemilih terkait hak kewajiban peran dalam pemilu, serta lebih cerdas dalam menghadapi hoaks dan lain-lain,” katanya.

Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pilkada serentak tahun 2024 di laksanakan di Waroeng Djoglo Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan .Kegiatan ini di hadiri ratusan peserta, sebagai nara sumber Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Devis Sugiarto dan Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan Sior Agung Saputra.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Devis Sugiarto Mengatakan “ Pendidikan politik penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan, serta meningkatkan pemahaman dan perilaku masyarakat mengenai hak dan kewajiban serta peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan. Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk meningkatkan Pengawasan agar pilkada tahun 2024 berjalan dengan jurdi dan sesuai aturan yang berlaku. ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah, BPD dan profesi lain yang digaji oleh negara tidak boleh melakukan politik praktis karena itu dilarang dalam peraturan Perundang-undangan”.

Di tempat yang sama  Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan Sior Agung Saputra mengajak untuk semua kalangan berperan aktif dalam pemilihan kepala daerah yang akan di laksanakan 27 November 2024.

“Pemilihan Kepala Daerah merupakan wujud demokrasi yang di laksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  yang menjadi pintu gerbang untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif guna mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.Mari kita gunakan hak pilih kita dan mengingatkan sodara ,teman serta tetangga kita untuk hadir memilih pada tanggal 27 November 2024 jangan sampai golput.Pada tanggal 22 September akan di tetapkan pasangan calon kepala daerah dan tanggal 25 september sampai 23 november merupakan waktu kampanye untuk pasangan calon kepala daerah mengenalkan diri serta menyampaikan visi misinya”,Ungkap Agung.

 

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page