Lampung Selatan (BP) – Dalam dinamika organisasi sebesar Nahdlatul Ulama (NU), perbedaan pandangan sejatinya adalah garam dalam ber-jam’iyyah. Namun, ketika perbedaan itu bermuara pada langkah organisatoris yang ekstrem—seperti pemberhentian pimpinan tertinggi—maka kompas utama yang harus dipegang adalah pemahaman yang utuh dan jernih terhadap konstitusi organisasi.
Sebagaimana wasiat Rais ‘Aam KH. Miftachul Akhyar dalam buku saku AD/ART hasil Muktamar Lampung, pemahaman terhadap aturan dasar merupakan pintu gerbang bagi siapa pun yang ingin benar-benar ber-NU secara tertib. Dalam konteks inilah, terbitnya surat bertajuk “Tabayun Rais ‘Aam PBNU” yang disusul Surat Klarifikasi Ketua Umum PBNU pada 21 Desember 2025 menjadi ujian penting bagi kematangan intelektual dan kedewasaan organisatoris kita bersama.
Surat Tabayun Rais ‘Aam berupaya merasionalisasi pemberhentian Ketua Umum PBNU melalui mekanisme Rapat Pleno dengan serangkaian argumen administratif. Namun, jika Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dibaca secara jernih dan utuh, muncul pertanyaan mendasar: sejak kapan prosedur administratif harian memiliki legitimasi untuk menganulir mandat yang diberikan oleh forum tertinggi organisasi?
Pasal 40 ART NU menegaskan bahwa Ketua Umum PBNU adalah mandataris langsung Muktamirin, yakni utusan wilayah dan cabang se-Indonesia. Dalam logika hukum organisasi mana pun, pihak yang memiliki kewenangan memilih adalah satu-satunya pihak yang berhak memberhentikan melalui forum yang setara, yakni Muktamar atau Muktamar Luar Biasa (MLB). Menjadikan Rapat Pleno sebagai instrumen pemecatan mandataris Muktamar bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pergeseran kedaulatan organisasi yang berpotensi dikategorikan sebagai tindakan ultra vires—melampaui batas kewenangan.
Ketidakteraturan ini semakin terang ketika kita menelaah mekanisme penunjukan Pejabat (Pj) Ketua Umum. Merujuk Pasal 49 ART NU, penunjukan Pj hanya dimungkinkan apabila Ketua Umum mengalami berhalangan tetap, seperti wafat, mengundurkan diri, atau sakit permanen.
Dalam surat klarifikasinya, KH. Yahya Cholil Staquf secara tegas menyatakan bahwa dirinya masih aktif menjalankan mandat. Bahkan, ia telah mengambil langkah-langkah korektif atas arahan Syuriyah, termasuk menghentikan kegiatan AKN-NU per 21 Desember 2025. Selama jabatan Ketua Umum tidak kosong secara sah menurut konstitusi, menetapkan seorang “Pejabat” di atas kursi yang masih berpenghuni bukan hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga berpotensi melahirkan dualisme legitimasi yang membingungkan jamaah di akar rumput.
Lebih jauh, tuduhan “pembangkangan” yang diarahkan kepada Tanfidziyah tampak melemah ketika fakta-fakta teknis dibuka secara transparan. Dalam polemik narasumber AKN-NU, Gus Yahya secara ksatria mengakui adanya kekurangcermatan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka—sebuah adab tinggi dalam tradisi organisasi dan pesantren.
Demikian pula dalam hal tata kelola keuangan dan isu konsesi tambang yang telah diklarifikasi kepada Rais ‘Aam. Jika setiap langkah strategis telah dikonsultasikan dan bahkan memperoleh jawaban “monggo” dari Rais ‘Aam, maka menjadikannya sebagai dasar pemberhentian di kemudian hari tentu memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi koordinasi di level pimpinan tertinggi.
Kita tentu menghormati posisi Syuriyah sebagai pengawas dan pembina sebagaimana mandat Pasal 18 AD NU. Namun, fungsi pembinaan semestinya menjadi ruang dialektika untuk memperbaiki jam’iyyah, bukan ruang eksekusi sepihak terhadap mandat Muktamar. Kehadiran Ketua Umum dalam Musyawarah Kubro Lirboyo serta sambutan hangat para kiai sepuh di sana menjadi sinyal kuat bahwa terdapat hukum kultural dan adab pesantren yang tetap menjadi kompas moral NU di tengah hiruk-pikuk administratif.
Menjaga NU berarti menjaga kesetiaan pada janji Muktamar dan aturan main yang tertuang dalam AD/ART. Sebab, apabila pintu gerbang konstitusi ini didobrak demi stabilitas sesaat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya struktur organisasi, melainkan kepercayaan jutaan warga Nahdliyin terhadap sistem jam’iyyah yang telah dirawat dengan penuh hikmah selama lebih dari satu abad.
Oleh : Edy Sriyanto
Editing : Nurdin Kamini
