OPINI  

Mewakili Satwa yang Tak Bisa Bicara

Oleh: Lepi Asmala Dewi

Bintang Pewarta _15 Desember 2026 menjadi hari yang tak pernah saya lupakan. Pagi itu saya bangun lebih cepat dari biasanya. Rasa takut dan khawatir membuat tidur saya singkat dan gelisah. Hari itu adalah pengalaman pertama yang bahkan tak pernah terbayangkan sebelumnya: saya mendapat kesempatan menjadi saksi ahli di persidangan.

Saya tiba 30 menit lebih awal dari waktu yang tertera dalam undangan. Kantor kejaksaan masih tampak lengang. Saya diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu sidang. Untuk mengusir kegelisahan, saya berjalan berkeliling, mengamati suasana sekitar.

Tak lama kemudian, suasana mulai ramai. Orang-orang datang silih berganti. Ada yang mengenakan seragam polisi lengkap dengan senjata, ada yang berpakaian formal, ada pula yang tampak santai. Laki-laki dan perempuan lalu lalang dengan langkah mantap, seolah telah memahami arah dan tujuan mereka. Tidak seperti saya yang masih berdiri canggung, menunggu jaksa yang mengundang saya hari itu.

Tak lama berselang, saya melihat sekelompok orang datang beriringan. Di depan, seorang petugas berseragam cokelat gelap bertuliskan “Kejaksaan” menggenggam sejumlah kunci. Di belakangnya, beberapa pria mengenakan pakaian putih dengan rompi merah bertuliskan “Tahanan”. Tangan mereka diborgol, kaki dirantai, berjalan dalam satu barisan. Sebagian tertunduk murung, sebagian berbincang pelan. Pemandangan itu membuat saya merinding. Perasaan saya campur aduk—sedih, takut, dan bingung. Dalam hati saya bergumam, “Tahanan sudah datang. Sebentar lagi sidang dimulai.”

Untuk menghindari tatapan orang-orang asing di sekitar, saya membuka kembali berkas yang saya bawa. Sejak sebelumnya saya telah menyiapkan catatan, regulasi, serta berita acara pemeriksaan terkait kasus yang akan saya hadapi. Saya membacanya dengan saksama, mencoba mengingat setiap poin, berharap tidak ada yang terlupa saat memberikan keterangan nanti.

Hampir dua jam berlalu. Rasa jenuh mulai muncul. Panggilan sidang untuk saya belum juga datang. Jaksa yang mengundang saya sebenarnya telah hadir, tetapi belum bisa memastikan waktu sidang karena hakim masih menangani perkara lain. Sempat terlintas rasa kesal—mengapa molor begitu lama dari jadwal undangan? Namun saya berusaha tetap tenang.

Karena sidang digelar terbuka untuk umum, saya meminta izin untuk masuk dan menyaksikan persidangan lain. Ruang sidang itu tidak terlalu besar. Di bagian depan duduk empat orang: seorang hakim ketua, dua hakim anggota, dan seorang panitera—semuanya perempuan dan tampak masih relatif muda. Di sisi kiri ruangan, jaksa penuntut mengenakan jubah hitam. Di depan mereka terdapat meja dan kursi untuk terdakwa serta penasihat hukum. Kursi pengunjung berada di bagian belakang.

Saya mengikuti beberapa sidang—kasus penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, hingga pembunuhan. Saya hanya mendengarkan. Yang paling saya ingat adalah suara ketukan palu hakim. Para terdakwa berdiri di hadapan majelis, berbicara hanya saat dipersilakan. Mereka menjawab dengan suara pelan dan kepala tertunduk. Wajah-wajah lelah itu seakan berkata bahwa mereka ingin semua segera berakhir.

Waktu menunjukkan pukul 14.00 WIB. Rasa lapar mulai terasa karena saya belum makan siang, khawatir dipanggil sewaktu-waktu. Giliran saya tinggal satu sidang lagi. Namun hakim meminta izin untuk istirahat sejenak. Kami pun beristirahat dan makan sederhana di kantin kejaksaan.

Setelah itu, sidang kembali dilanjutkan. Suasana hening. Rasa panik kembali menyergap. Saya bertanya dalam hati, apakah saya mampu menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan tepat?

Saya hadir sebagai saksi ahli dalam kasus peredaran satwa liar ilegal yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni. Terdakwanya seorang sopir minibus yang kedapatan mengangkut hampir 300 ekor burung menuju Jakarta dengan upah Rp700.000. Burung-burung tersebut tidak memiliki dokumen legalitas dari instansi berwenang seperti BKSDA dan Balai Karantina. Dari jumlah tersebut, 18 ekor termasuk jenis yang dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kejahatan seperti ini kerap dipandang sebelah mata. “Hanya burung,” begitu kata sebagian orang. Padahal, di balik satu ekor burung yang diperdagangkan, terdapat rantai panjang perburuan, penderitaan satwa, kerusakan ekosistem, bahkan ancaman kepunahan. Jaringan yang terlibat pun sering kali tidak kecil. Peredaran ilegal satwa liar bahkan telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, sejajar dengan perdagangan narkotika dan manusia.

Dalam persidangan, saya diminta menjelaskan jenis-jenis satwa dilindungi di Indonesia, alasan perlindungannya, dampaknya terhadap ekosistem dan manusia, serta mekanisme legal apabila seseorang ingin memiliki atau membawa satwa liar. Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar formalitas. Setiap jawaban memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa dan konsekuensi ekologis bagi kelangsungan spesies di alam.

Menjadi saksi bukan tanpa tantangan, terlebih bagi saya yang pertama kali mengalaminya. Melihat wajah terdakwa yang lesu dan tertunduk membuat saya iba. Ia hanya seorang sopir dengan upah yang tak seberapa, namun terancam hukuman minimal tiga tahun penjara disertai denda. Siapa yang akan menghidupi keluarganya?

Perasaan saya berkecamuk. Namun pada momen itulah saya belajar bahwa integritas ilmiah adalah benteng utama. Data, regulasi, dan fakta lapangan harus berdiri kokoh. Tidak boleh goyah oleh tekanan, simpati, ataupun opini yang tidak berdasar.

Ketika nama saya dipanggil, saya sadar bahwa hari itu saya tidak sekadar hadir sebagai aparatur. Saya hadir untuk mewakili suara satwa yang tak mampu bicara.
Di ruang sidang, saya memahami satu hal penting: konservasi tidak berhenti di hutan. Ia berlanjut hingga ke meja hijau. Perlindungan satwa liar bukan hanya soal patroli, penyelamatan, atau rehabilitasi, tetapi juga memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Dan itu hanya dapat terwujud melalui kolaborasi berbagai pihak.

Setiap kesaksian adalah bentuk pertanggungjawaban profesional sekaligus moral. Profesional, karena saya membawa keahlian yang harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Moral, karena saya membawa amanah untuk membela makhluk hidup yang tak memiliki suara di ruang sidang. Terlebih, sebelum memberikan keterangan, saya telah disumpah untuk berkata jujur.

Tidak semua orang memiliki kesempatan berdiri sebagai saksi ahli dalam kasus seperti ini. Namun siapa pun dapat berkontribusi menghentikan peredaran ilegal satwa liar: dengan tidak berburu, tidak membeli, tidak memelihara, dan tidak mentolerir praktik tersebut.

Pengalaman ini mengubah cara pandang saya terhadap pekerjaan. Saya tidak lagi melihat tugas sebagai rutinitas administratif semata. Setiap patroli, setiap penyitaan, setiap laporan, berpotensi berujung di pengadilan. Dan di sana, kebenaran ilmiah harus ditegakkan.

Ketika palu hakim diketuk menandai akhir persidangan hari itu, saya menarik napas panjang. Saya tahu, saya telah menyampaikan yang terbaik—mewakili satwa yang tak mampu bicara.(*)

Pewarta : Nurdin Kamini

Editing : NK

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page