Lampung Selatan (BP) – Harapan akan terwujudnya Pilkada yang berkualitas menjadi cita-cita dan harapan seluruh pihak. Seiring dengan momen penyelenggaraan Pilkada serentak dalam tahun 2024 ini tentu tidak ada salahnya untuk mendiskusikan lagi hal tersebut, terlebih lagi jika dikupas dalam aspek penyelenggara yang berkualitas.
Dicapainya hasil pilkada yang berkualitas tentu cerminan dari proses persiapan dan pelaksanaan dari kegiatan tersebut. Maksimalnya capaian tersebut sebagian besar tentu saja bergantung dari pihak penyelenggara bagaimana mereka menjalankan proses tahapan yang ada dengan baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ada. Sebagai pengantar dalam bahasan tentu saja kita perlu melihat bagaimana Pilkada yang berkualitas dan bagaimana cara untuk dapat mewujudkannya. Ada beberapa aspek yang dapat dijadikan syarat untuk dapat dikatakan, dapat kita singkat menjadi tiga aspek.
Yang pertama adalah partisipasi masyarakat, pelaksanaan proses demokrasi dalam pilkada ini tentu saja membutuhkan partisipasi aktif / peran masyarakat dalam menentukan kebijakan dan Keputusan. Pergeseran peran Masyarakat menjadi subjek dalam beberapa proses pelaksanaan tentu menjadi peningkatan dalam kesadaran akan peran, tidak lagi menjadi objek yang sekedar dibutuhkan hanya pilihannya saja. Ada peran-peran lain yang dapat dilakukan masyarakat. Selanjutnya yang kedua adalah adanya jaminan dan perlindungan dari pemerintah terhadap rakyat dalam menjalankan haknya, kebebasan dalam berekspresi dan dalam proses pengambilan Keputusan. Yang ketiga adalah adanya kesetaraan, kebebasan, keadilan dan akuntabilitas
Selanjutnya dalam kesiapan internal penyelenggara yang melaksanakan kegiatan tersebut (jajaran pimpinan, staf dan petugas) menjadi pondasi yang akan menopang seluruh proses pelaksanaan dalam tahapan-tahapan yang ada. Oleh karena itu tentu saja menciptakan penyelenggara yang berkualitas menjadi syarat mutlak agar dapat menjalankan seluruh proses tahapan dengan maksimal dalam menghadapi kompleksitas tugas mereka dan usahanya memenuhi ekspektasi masyarakat umum. Dibutuhkan adanya Pendidikan dan program pelatihan yang utuh dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan pemahaman tentang prinsip, peraturan yang ada terkait tugas dan kewajiban mereka serta etika dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tindakan penyelenggara. Dengan membangun kapasitas diri dan kesadaran akan pentingnya integritas, penyelenggara akan dapat lebih efektif dalam mengatasi tantangan dan mengoptimalkan potensi yang ada untuk mewujudkan pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
Ada enam hal yang harus disiapkan dan dilaksanakan oleh penyelenggara dengan optimal, yakni; yang pertama adalah Pendidikan pemilih berkelanjutan. Perlu dilakukan sosialisasi langsung oleh penyelenggara kepada masyarakat dan langsung menyentuh dari berbagai segmen masyarakat yang ada. Selanjutnya ada komunikasi dan koordinasi yang baik dan maksimal dengan media masa. Hal ini sangat penting karena media adalah salah satu mitra strategis dimana media dapat berperan sebagai salah satu corong informasi terkait pendidikan pemilih dan kegiatan-kegiatan penyelenggara yang tentu saja membantu dan meringankan tugas dari penyelenggara. Selain itu juga perlu dilakukan maksimalisasi peran media sosial yang dimiliki oleh pihak penyelenggara untuk lebih memaksimalkan pesan pesan dan informasi yang ingin disampaikan kepada masyarakat umum. Selanjutnya perlu dilakukan simulasi pemilihan untuk lebih meningkatkan pemahaman dan pengetahuan penyelenggara baik dari lapisan paling bawah hingga ke atas. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui sudah sejauh mana pemahaman dalam pelaksanaan teknis dan mendeteksi secara dini hambatan atau permasalahan yang muncul / berpotensi akan muncul di waktu pelaksanaan nanti sehingga dapat disiapkan perbaikan maupun kebijakan yang bersifat antisipatif.
Yang kedua adalah penguatan kapasitas penyelenggara. Pilkada yang berkualitas tentu saja cerminan dari hasil pelaksanaan oleh penyelenggara yang berkuaslitas. Oleh karena itu dibutuhkan penyelenggara yang memiliki kapasitas mumpuni. Dibutuhkan pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis yang tepat dan berkelanjutan agar penyelenggara dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Selanjutnya adalah penggunaan teknologi oleh penyelenggara, hal ini dalam rangka memenuhi ekspektasi masyarakat umum untuk dapat mengetahui informasi secara tepat dan cepat. Setelah itu tentu saja harus dipastikan bahwa seluruh jajaran penyelenggara di semua tingkatan untuk dapat mematuhi etika sebagai penyelenggara. Pilkada yang berkualitas tentu saja harus dapat memberikan proses dan hasil yang bisa diterima oleh semua pihak, ada partisipasi yang maksimal dari masyarakat, penyelenggara yang memiliki kapasitas yang mumpuni dan memiliki integritas diri yang tinggi.
Hal yang ketiga adalah adanya Kerjasama dengan berbagai pihak. Baik itu Lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, media dan stakeholder lainnya. Hal ini dapat mendukung pelaksanaan pilkada yang kredibel, berintegritas sehingga dapat dikatakan berkualitas. Kerjasama ini dapat mencakup berbagai aspek seperti pengawasan, sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Selanjutnya hal yang keempat adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Adanya transparansi dari penyelenggara dalam seluruh tahapan pilkada, memberikan layanan informasi dan akses informasi yang luas. Langkah ini termasuk dalam publikasi data pemilih dan hasil pemilihan. Dengan memanfaatkan aplikasi dan perangkat teknologi dapat dilakukan sitem pengawasan yang ketat terhadap proses jalannya pilkada secara langsung. Kemudian publikasi hasil pemilihan secara real time harus dipastikan dapat diakses publik segera secara cepat dan tepat setelah penghitungan selesai. Kemudian adanya layanan informasi yang jelas dari penyelenggara terkait tahapan, proses pelaksanaan maupun hasil dari pemilihan.
Yang kelima adalah penggunaan teknologi dan informasi, hal ini untuk dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pilkada. Ini termasuk penggunaan sistem informasi menggunakan aplikasi dari pengelolaan data pemilih, pemantauan, pencalonan, pelaporan dana kampanye dan publikasi hasil pemilihan secara real time (sidalih, e-coklit, silon, sikadeka, sirekap, dll). Manfaat lain yang diperoleh dari semangat digitalisasi data ini adalah data/ dokumen yang ada lebih terjamin keberadaannya dalam arsip digital, memudahkan dalam penyimpanan, pemeriksaan dan mengaksesnya dibandingkan dengan dokumen kertas.
Kemudian hal yang terakhir, hal yang ke enam adalah penegakan hukum dan etika. Adanya sinergi penyelenggara antara KPU, Bawaslu, dan penegak hukum lainnya dilakukan untuk dapat memastikan bahwa semua pelanggaran dalam proses pilkada ditindak dengan tegas dan adil demi menjaga integritas proses pilkada.
Akhir kata, penyelenggara terlebih yang melaksanaan proses pilkada dipastikan telah mengambil langkah-langkah penting yang terencana dengan baik dan komprehensif untuk memastikan terwujudnya kedaulatan demokrasi dalam perhelatan pilkada serentak demi mewujudakan pilkada yang berkualitas dengan ditopang penyelenggara yang berkualitas melalui proses Pendidikan penyelenggara yang berkualitas.
(HENDRA APRIANSYAH KETUA DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN KPU KABUPATEN LAMPUNG SELATAN)












