MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Sistem Pemilu Dan  Putuskan Berlaku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Sistem Pemilu Dan  Putuskan Berlaku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

    Bintang Pewarta,Jakarta –  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materiil terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, dengan keputusan ini, yang berlaku adalah sistem pemilu proporsional terbuka.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis 15 Juni 2023.  membacakan langsung puusan tersebut.

    “In provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan  menyebutkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, dilansir dari Syrateginewd.id

    “Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk semuanya,” tambahnya.

    Dalam putusan terdapat dissennting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

    Sebagaimana diketahui, Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November lalu dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pelamar dalam materi uji ini meliputi Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

    Lebih lanjut disebutkan Strateginews bahwa; Dalam pendapatnya, para Pemmohon menilai sistem pemilu proporsional terbuka akan mengatasi sistem pelembagaan kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

    Selain itu, para Pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen. Para Pemmohon meminta kepada MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

    Apabila, MK mengabulkan permohonan ini maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 Ayat (3) UU Pemilu

    Paling tidak MK telah menggelar belasan kali peradilan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan peradilan. sejumlah pihak dihadirkan dan memberikan keterangan di MK mulai dari para ahli, DPR, Presiden, serta sejumlah pihak terkait.(*)

    Pewarta : Nurdin Kmn

    Sumber : Strateginews.id//nug/merah

    Please follow and like us:

    Related post

    Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SDN 1 Trans Tanjungan

    Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SDN 1 Trans Tanjungan

    Lampung Selatan (BP) – SDN 1 Trans Tanjungan pada Senin, 11 November 2024 menyelenggarakan acara serah…
    SKH Medinas Lampung Rayakan HUT ke-10

    SKH Medinas Lampung Rayakan HUT ke-10

    Bandar Lampung (BP)_Hari ini, Tepat pada 9 November 2024, Surat Kabar Harian (SKH) Medinas Lampung memasuki…
    Polres Lampung Timur Tangkap Seorang TKI Terlibat Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Polres Lampung Timur Tangkap Seorang TKI Terlibat Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang

    LAMPUNG TIMUR (BP) – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menggelandang seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang…

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *