Mulai September Hingga Desember Razia Kendaraan Di Gelar Di Bandar Lampung 

Bandar Lampung (BP) — Razia  hari pertama di Tugu Raden Intan yang digelar Satlantas Polresta Bandar Lampung bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Jasa Raharja kamis 22 September 2022 guna menjaring kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 yang tidak membayar pajak.

 

Dijelaskan Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmiko razia gabungan yang dimaksudkan  agar pemilik kendaraan taat membayar pajak  tersebut akan digelar secara rutin  setiap hari Senin dan Kamis, pagi jam 9 sampai jam 11, siang dan jam 2 sampai jam 4,sore.  ” Tujuannya agar membayar pajak. Selain itu kendaraan yang belum mutasi, BBN, kami data semuanya,” kata Agus pada wartawan di lokasi razia.

 

Agus Jatmiko juga menghimbau agar pengendara Tertip berlalu lintas.. ” Menggunakan helm, dan membawa surat kendaraan saat berkendaraan. ”  himbaunya.

 

Irfan Hermayadi Kasi Penerimaan Penagihan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah 1 Bandar Lampung  mengatakan razia gabungan tersebut dimulai pada September hingga Desember 2022.  ” Sejauh ini untuk sementara sudah menjaring 40 kendaraan  dengan rincian 16 pajak tertunggak dan 24 BBNKB,” kata Irfan.

 

Demikian informasi di hari pertama Razia gabungan yang akan digelar pada tempat lokasi berpindah-pindah menyesuaikan locus rekan-rekan kepolisian sebagai koordinator samsat, dan hari kedua informasinya razia digelar pada lokasi  seputar Kemiling. (*)

 

Pewarta : Nurdin Kmn/Bintang Pewarta

Sumber  : Lampost.co

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page