Pasca Putusan MK, Bola Politik Gibran Bergeser ke Istana

Jakarta (BP) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai belum sepenuhnya mengakhiri polemik mengenai legitimasi Wakil Presiden tersebut.

Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menilai putusan MK memang tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan Mahkamah dinilai meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang masih perlu mendapat perhatian.

Bacaan Lainnya

Menurut Henry, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut. Dengan demikian, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Apakah dengan demikian seluruh persoalan telah selesai? Menurut saya, belum,” kata Henry dalam analisis politik dan hukumnya.

Ia menilai persoalan kini bergeser dari arena yudisial menuju ranah konstitusional dan politik. Pertanyaan berikutnya adalah lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan yang belum diselesaikan dalam putusan MK.

Henry menegaskan, putusan tersebut tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai jalan menuju pemakzulan. Sebab, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki syarat serta mekanisme konstitusional yang ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Namun di sisi lain, putusan MK juga tidak semestinya dianggap menutup seluruh perdebatan.“Di sinilah bola politik itu berpindah,” ujarnya.

Menurut Henry, apabila persoalan tersebut hendak ditindaklanjuti, maka lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional harus menjalankan perannya sesuai koridor hukum.

Dalam konteks tersebut, posisi Presiden Prabowo Subianto dinilai strategis. Bukan berarti Presiden dapat menentukan sendiri nasib Gibran di luar mekanisme konstitusi, tetapi sikap politik Presiden sebagai kepala pemerintahan dan figur sentral dalam konfigurasi politik nasional tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan persoalan tersebut.

Henry menilai Prabowo menghadapi pilihan yang tidak sederhana. Di satu sisi, stabilitas pemerintahan membutuhkan hubungan Presiden dan Wakil Presiden yang berjalan baik. Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan legitimasi publik serta kepercayaan masyarakat terhadap prinsip negara hukum.

Karena itu, menurut dia, persoalan Gibran kini tidak lagi sekadar menyangkut pribadi Wakil Presiden.

“Persoalan ini telah berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri?” katanya.

Henry menyebut persoalan tersebut menjadi ujian bagi DPR, MPR, pemerintah, dan kekuatan politik dalam membaca konsekuensi putusan MK.

“Apakah kekuasaan tunduk kepada hukum, atau justru hukum yang pada akhirnya harus menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan?” ujarnya.

Ia menambahkan, Gibran memang tetap menjabat sebagai Wakil Presiden pascaputusan MK. Namun, perdebatan kini telah bergeser dari pertanyaan siapa yang menang atau kalah di Mahkamah Konstitusi menjadi bagaimana negara menjawab persoalan konstitusional yang muncul setelah putusan tersebut.

Pada akhirnya, kata Henry, waktu, konstitusi, dan dinamika politik nasional yang akan menentukan arah selanjutnya.(*)

Pewarta : Nurdin Kamini Sumber : rls/ ogm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *