Lampung Selatan (BP) – Penanganan dugaan pencemaran limbah PT. Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung yang dilakukan Komisi III DPRD Lampung Selatan “jalan ditempat”. Pasalnya, hingga kini alat kelengkapan dewan ini (Komisi III ,red) belum mengambil langkah konkrit, terkait dampak lingkungan tersebut. Padahal, warga Dusun Umbul Cepit Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo harus menanggung resiko mencium bau busuk dari pencemaran limbah selama bertahun – tahun.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Ramayanti berjanji, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti persoalan limbah salah satu perusahaan group Jaffa tersebut (PT.Ciomas). “Pasti, akan ditindaklanjuti untuk meninjau ke lokasi perusahaan sekaligus ke pemukiman warga yang terdampak, ” terang Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Yuti Ramayanti, Senin (17/2/2025), kemarin.
Yuti menjelaskan, tertundanya untuk melakukan peninjauan dalam menjalankan fungsi pengawasan adanya dugaan pencemaran limbah dari PT. Ciomas Adisatwa. Pihaknya mengaku, karena dalam sepekan terkahir masih melakukan kegiatan kunjungan dinas luar kota.
“Sampai hari ini (kemarin) masih ada kegiatan, besok (Selasa 18/2) kami akan koordinasi dulu dengan rekan rekan komisi. Hasilnya, kapan akan tinjau lokasi, nanti secepatnya akan dikabari,” ujar Politisi partai Gerindra ini.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lamsel, Syaiful Azumar, SH,MH mengaku, pihaknya akan segera mengagendakan jadwal guna menindaklanjuti Corporate Social Reponsbility (CSR) PT. Ciomas Adisatwa. “Akan segera diagendakan, nanti kita kabari,”kata Syaiful singkat.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lamsel, Sior Agung Saputra, S.Kom menegaskan, terkait rencana warga Dusun Umbul Cepit Bedeng bakal mengadukan persoalan dugaan pencemaran limbah PT. Ciomas Adisatwa kepada Komisi III DPRD Lamsel. Organisasi persatuan wartawan ini (PWRI) siap mendampingi perwakilan warga yang terdampak limbah.
“Kapan pun waktunya, warga akan memberikan laporan pengaduan kepada Komisi III. Kami atas nama organisasi pengurus DPC PWRI Lamsel, siap mendampingi sampai persoalan dampak lingkungan ini ditindaklanjuti hingga tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Polman Sinaga, meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, untuk melakukan peninjauan kembali dugaan pencemaran limbah dari salah satu perusahaan group Jaffa (PT.Ciomas), sebab jika dibiarkan dampak pencemaran sungai di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo dapat meluas.
“Untuk DLH saya minta masalah limbah PT. Ciomas Adisatwa segera ditinjau ulang. Karena kalau sudah mencemari sungai pasti mengalirnya kemana mana, kalau tidak segera kita tindaklanjuti dikhawatirkan dampaknya semakin meluas,” tegas Polman belum lama ini.
Sekadar mengingatkan, belum selesai pertanggung jawaban PT. Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung, terkait dugaan limbah yang mencemari aliran sungai warga dusun umbul Cepit Bedeng, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.
Kini Penyaluran Corporate Social Reponsbility (CSR) PT. Ciomas Adisatwa dipertanyakan?.
Lembaga DPRD Lamsel, melalui Komisi II meminta kepada pemerintah daerah, untuk memanggil perusahaan group Jaffa ini (Ciomas Adisatwa,red) guna menindaklanjuti dugaan pelaksanaan program CSR yang tidak berjalan.
Ketua Komisi II DPRD Lamsel, Syaiful Azumar, SH, MH menjelaskan, selain Peraturan bupati (Perbub) Nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan CSR, penerapan CSR juga diatur UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT). Dimana, perusahaan berkewajiban untuk menjalankan atau melaksanakan CSR.
“Jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan. Maka sesuai, pasal 74 UUPT Nomor 40 tahun 2007, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana,” tegas Syaiful dihubungi via WhatsApp, Selasa, (11/2/2025), lalu.
Dalam waktu dekat alat kelengkapan dewan ini (Komisi II) akan menindaklanjuti dan memastikan adanya kejanggalan dugaan CSR yang tidak dilaksanakan pihak perusahaan. “Kita akan bahas dengan anggota komisi II terlebih dahulu,” terang politisi partai Golkar ini.
Seperti diketahui, dugaan pelaksanaan program CSR PT. Ciomas Adisatwa tidak diterapkan, mulai terbongkar beberapa waktu lalu, ketika Radarcybernusantara bersama rekan- rekan media, menemui Kepala Desa Talang Baru, Achmadi.
Saat dikonfirmasi, Kades dua priode ini (Achmadi) menjelaskan, hingga kini perusahaan belum memberikan bantuan apapun kepada warga yang terdampak. Kendati demikian, pihaknya sudah menemui managamen perusahaan untuk menyampaikan permintaan warga dusun Umbul Cepit yang terdampak agar pihak managamen PT. Ciomas Adisatwa dapat segera menyalurkan bantuan sarana prasarana air bersih, berupa sumur bor.
Sayangnya, permintaan warga yang disampaikan kepada pihak perusahaan melalui Kepala Desa setempat belum membuahkan hasil.
Ditanya soal, apakah pelaksanaan penyaluran CSR PT. Ciomas Adisatwa berjalan? Achmadi mengaku, selama beroprasi perusahaan hanya satu kali menyalurkan kegiatan dari program CSR berupa pelatihan permainan catur untuk para siswa yang berada dilingkungan perusahaan. Seakan tidak percaya, rekan rekan media mengulang pertanyaan yang dilontarkan Kades, ‘hanya pelatihan main catur’.”Betul hanya pelatihan main catur,” tegas Kades mengulangi pertanyaan wartawan.
Mirisnya, bertahun tahun beroperasi salah satu perusahaan bonafit group Jaffa ini, penyaluran CSR hanya berupa permainan catur untuk para siswa.
Dihubungi terpisah, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lamsel, Sior Agung Saputra, S.Kom mengimbau, kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi perusahaan yang tidak patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Pihaknya juga menyanyangkan, adanya dugaan penyaluran CSR PT. Ciomas Adisatwa hanya berupa pelatihan permainan catur. Sior Agung mengaku, tidak ada manfaat terhadap dampak lingkungan.
“Kan sudah jelas, dalam Perbub No 2 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan CSR. Jangan masyarakat hanya dikasih bau dan pencemaran limbahnya saja, tapi penyaluran CSR juga wajib dilakukan perusahaan,” tegas.
Sayangnya, hingga saat ini pihak PT. Ciomas Adisatwa belum dapat memberikan tanggapan. Radarcyber berupaya menelpon Manager perusahaan, Sefriadi tidak diangkat melalui pesan WhastApp tidak dibalas.
Namun, salah seorang managemen perusahaan pak Udin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya membalas singkat.”mungkin nanti pak sefri akan balas WA pak dir aji. mgkn dya masih dijalan. Sy tdk bsa angkat telfon maaf sedang ad meeting,” balas Udin tanpa memberitahukan jabatannya.
Sebelumnya, pencemaran limbah PT. Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung yang diduga mencemari aliran sungai Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, mendapat perhatian serius dari Pemkab Lampung Selatan.
Bahkan, imbas pencemaran limbah kotoran ayam yang diduga berasal dari perusahaan group jaffa ini (Ciomas Adisatwa,red) dapat mengancam berupa pencabutan Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER) dari Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK – RI).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, Yudius melalui Kabid penataan dan peningkatan kapasitas, Rudi Yunianto usai meninjau lokasi dan menemui warga yang terdampak mengatakan, untuk memastikan aliran sungai tercemar limbah perusahaan, pihaknya telah menunjuk SISLAB salah satu laboratorium Indevenden terakreditasi dari Bandar Lampung.
Rudi manjelaskan, rangkaian pengujian sample air yang tercemar limbah harus dilakukan petugas lab yang telah ditunjuk. Hal ini dilakukan, agar pembuktian hasil Lab berjalan sesuai fakta lapangan. “Kalau hanya sebatas mendampingi dilapangan tidak masalah. Untuk itu, kami meminta bantuan SISLAB Indevenden yang sudah berseritifikasi,” terang Rudi Yunianto, Kamis (6/2), lalu.
Menurutnya, beberapa waktu lalu pengambilan sample air yang diambil dari tiga titik serta lokasi dekat pipa pembuangan limbah sudah dilakukan dan selanjutnya dibawa ke laboratorium guna menguji air sungai apakah air sungai diatas baku mutu atau tidak. “Jika hasil lab terbukti, air sungai diatas baku mutu. Kami pastikan, aliran sungai yang dimanfaatkan warga setiap hari untuk mandi dan mencuci selama ini, tercemar limbah dari perusahaan,” jelasnya.
Karenanya DLH berjanji, akan memberikan sanksi tegas kepada pihak PT.Ciomas Adisatwa berupa pencabutan PROPER.
Seperti diketahui, PT. Ciomas Adisatwa adalah salah satu perusahaan binaan PROPER di bawah pengawasan KLHK – RI.
“Kami masih menunggu hasil lab 14 hari kerja kedepan, kalau benar benar terbukti. Kami pastikan, akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan laporan resmi kepada Kementrian lingkungan hidup, agar pihak KLHK mencabut PROPER, PT. Ciomas Adisatwa” tegasnya seraya mengaku, PT. Ciomas Adisatwa adalah salah satu perusahaan binaan KLHK RI.(*)