Perpres Tentang FIR Ditanda Tangani Presiden ,Pengelolaan Ruang Udara Di Atas Kepulauan Riau Dan Natuna Kembali Kepada NKRI

Perpres Tentang FIR Ditanda Tangani Presiden ,Pengelolaan Ruang Udara Di Atas Kepulauan Riau Dan Natuna Kembali Kepada NKRI

    Jakarta (BP) _Pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI. Hal ini berdasarkan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

    Dikutip dari laman resmi Presiden Republik Indonesia yang dipublikasikan Biro Pers Media dan Informasi Sekratriat Presiden  (BPMI Setpres) Kamis 8 September 2022.

    Diterangkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

    “Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 8 September 2022.

    Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

    “Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.

    Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

    “Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

    Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

    Dijelaskan pula bahwa pada publikasi tersebut, turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.(*)

    Pewarta : Nurdin Kmn/Bintang Pewarta
    Sumber  : BPMI Setpres
    Please follow and like us:

    Related post

    Ketum BPC HIPMI Lampung Selatan Zainal Abidin Mendukung Program Pemerintah Makan Siang Bergizi Gratis

    Ketum BPC HIPMI Lampung Selatan Zainal Abidin Mendukung Program Pemerintah Makan Siang Bergizi Gratis

    Lampung Selatan (BP) – Ketum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung Selatan…
    Kapolres Metro Terjunkan Personelnya untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

    Kapolres Metro Terjunkan Personelnya untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

    METRO (BP) – Untuk menunjukan Komitmen Polri dalam rangka mendukung Program Pemerintah, Bhabinkamtibmas Personel Polres Metro…
    Kapolres Lampung Timur Sosialisasi Kenakalan Remaja di SMA N 1 Sukadana

    Kapolres Lampung Timur Sosialisasi Kenakalan Remaja di SMA N 1 Sukadana

    LAMPUNG TIMUR (BP) – Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, memimpin upacara bendera di SMA N 1…

    Leave a Reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *