Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Abung Kunang

Lampung Utara (BP) – Jajaran Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Abung Kunang. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan pada Senin (13/7/26).

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/25/VII/2026/Polsek Abung Barat/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Abung Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat,” ujar IPTU Herawati. Selasa (14/7/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mengiklankan sepeda motor miliknya untuk dijual melalui media sosial Facebook. Korban kemudian bertemu dengan dua orang yang mengaku sebagai calon pembeli di halaman Masjid Makdum Agung, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang.Saat pertemuan berlangsung, salah seorang pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor milik korban. Namun setelah ditunggu sekitar 20 menit, pelaku tidak kembali. Sementara pelaku lainnya mengajak korban mencari rekannya dengan alasan diduga kehabisan bahan bakar. Di tengah perjalanan, korban justru ditinggalkan sehingga menyadari telah menjadi korban penggelapan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Barat.

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki BX 250A tahun 2017 warna merah dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.IPTU Herawati menjelaskan, setelah memperoleh identitas pelaku, tim penyelidik yang dipimpin Kapolsek Abung Barat AKP Suhaili bersama Kanit Reskrim AIPDA I Nyoman Wahyu Bagus Jiwa dan personel lainnya melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial AS di Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana disangkakan oleh penyidik berdasarkan Pasal 492 atau 486 KUHP.Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.Masyarakat disarankan melakukan transaksi di tempat yang aman, tidak memberikan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan yang jelas, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.(*)

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *