Lampung Utara (BP) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y (29) diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas, IPTU Herawati, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar IPTU Herawati.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bundel plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah dompet, gunting, lakban bening, uang tunai sebesar Rp190.000, serta satu unit handphone.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Herawati.(*)
Sumber : Humas Polres Lampung Utara












