Lampung Utara (BP) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Seni (10/8/26).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RSH (35), warga Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Ia diduga mencuri lembaran seng yang digunakan sebagai pagar keliling Pasar Pagi Kotabumi yang saat itu masih dalam proses pembangunan.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut laporan polisi terkait pencurian yang terjadi di Pasar Pagi Kotabumi, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di wilayah Kotabumi,” ujar IPTU Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara, Senin (10/8/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Pasar Pagi Kotabumi.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil lembaran seng yang terpasang menggunakan paku sebagai pagar keliling pasar yang sedang dalam proses pembangunan. Lembaran seng tersebut diduga diambil dengan cara mencongkel bagian yang terpasang pada pagar.
Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian berupa lembaran seng sepanjang sekitar 600 meter dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan RSH. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pickup Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi BE 8578 NOA, 26 lembar seng ukuran panjang, serta 24 lembar seng ukuran pendek.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Herawati.
Ia menambahkan, penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana laporan yang ditangani Satreskrim Polres Lampung Utara.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (*)
Sumber. Humas Polres Lampung Utara