orang tersebut tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022, karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut.” ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW, bahwa ybs telah mengakui perbuatannya bersama terlibat dalam pembunuhan korban an. Juwanda.
Yang mana pembunuhan itu masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.
Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban saat tidur di dalam rumah.
Setelah korban tak berdaya lehernya ditemukan dengan tali lalu diseret kedapur, sampai di dapur korban tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Motif pelaku karena seringnya objek tanpa korban menyangkut masalah warisan
Kronologis penangkapan terjadi pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukkan tempat dikuburnya korban, selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat yang mendatangi TKP kuburan korban seorang Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi bersama E (orang tua kandungnya) selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan pelaku E pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB,di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.
Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penghitungan kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi.
Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik diduga melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E an. Zainudin ( 66 ), ibu tiri sebuah pelaku. Siti Romlah ( 57 ), kakak kandung pelaku sebuah pelaku. Wawan Wahyudin (46) dan ponakan terakhir pelaku an. Zahra (6)
Pelaku membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan thdp Korban an zahra dengan cara mencekik. Kemudian keempat korban dibuang kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.;
” Atas perbuatan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun dapat berkembang, apabila hasil pelaku terbukti ada perencanaan ” kata Teddy Rachesna.
” akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.” tegasnya.
Dijelaskannya juga bahwa Barang Bukti yang didapat adalah berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.(*)