Metro (BP) – Gerak cepat ditunjukkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Barat dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban YM.(16/4/2026)
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Walisongo, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang kemudian memicu keributan.
Dalam kondisi emosi, pelaku H melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah hingga tidak sadarkan diri di lokasi kejadian dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.
Menindaklanjuti laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Metro Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka H tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K dalam keterangannya mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Kapolres Metro juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan penyelesaian masalah secara baik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Selain membahayakan orang lain, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Metro Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 ayat (1) dan (2).(*)
Sumber : Humas Polres Metro
