Bandar Lampung (BP) – Unit Reskrim Polsek Tanjug Karang Timur meringkus BG (19), lantaran nekat menjual wanita yang tak lain merupakan istri sirinya melalui aplikasi Mi Chat. Korban SN (16), ditawarkan pelaku di aplikasi tersebut dengan harga 350 ribu rupiah.
Warga Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara ini mengaku sudah lebih dari 20 kali menjual korban ke pria hidung belang.
“Pelaku BG kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandar Lampung, pada Senin (4/11),” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kompol Kurmen Rubiyanto, Rabu (6/11/2024).
BG mengaku sudah menjalani praktik ini sejak bulan September 2024.
“Setiap kali transaksi, BG mendapatkan jatah 50 ribu rupiah”, Kata Kurmen.
Korban mengaku uang 350 ribu rupiah yang diterimanya setiap kali bertransaksi, digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“100 ribu buat bayar penginapan, 50 ribu buat ngasih BG, sisanya untuk kebutuhan sehari hari,” Jelas Kompol Kurmen.
Selain pelaku, Polisi juga menyita 2 unit Handphone, 1 lembar uang kertas pecahan 100 ribu rupiah, 1 lembar uang kertas pecahan 20 ribu rupiah dan 1 helai pakaian wanita.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Nomo 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI. No. 17 tahun 2016 penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolsek.(Eddi Rambo)
Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung